Friday 21 October 2016

Tata Cara Manasik Haji dan Umroh


Cara melaksankan haji dan umroh ada 3 macam, yaitu qiran, tamattu dan ifrad. Haji Qiran adalah haji dan umrah dikerjakan bersama-sama dalam satu waktu yaitu pada bulan-bulan haji. Pengucapan talbiahnya sebagai berikut :

Haji Tamattu adalah mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum masuk hari tarwiyyah kemudian melakukan ibadah haji. Pengucapan talbiyah untuk umrah di pisahkan dengan haji.
Haji ifrad ialah melaksankan ibadah haji sesuai dengan ketentuan sampai selesai, barulah melaksanakan umrah.
Adapun prakteknya sebagai berikut :
a.    Ihram
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah (yaumul tarwiyah),  bagi yang melaksanakan  haji tamatu,  setelah mandi dan memakai wangi-wangian serta kain ihram lalu miqot dari tempat masing-masing, ya'ni di Mekah (Maktab), kemudian mengucapkan ihlal haji :
    atau   ( ya Allah kami datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji ).
b.    Kemudian dilanjutkan dengan talbiyyah yang diucapkan berulang-ulang dengan suara nyaring, yang lafadznya :   


   
c.    Wukuf di Arafah
    Inti dari pelaksanaan ibadah haji adalah wukup di Arafah. Pada tanggal 9 Dzul Hijjah setelah terbit matahari, jama'ah berangkat menuju Arafah, dalam perjalanan menuju Arafah jama'ah haji tetap bertalbiyyah atau bertakbir dan jika memungkinkan singgah di Namirah, kemudian berkemah (wukuf) di Arafah.
d.    Mabit di Muzdalifah
    Setelah matahari terbenam, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah (Masyaril Haram) untuk mabit (bermalam) sampai subuh. Sholat maghrib dan Isya dijama takhir dan diqoshar dilakukan di muzdalifah.
e.    Melontar Jumrah Aqabah (Kubra)
    Pada pagi hari tanggal 10 Dzul Hijjzah di Mina,  kita melontar jumroh aqabah, caranya kita berdiri menghadap ke Jumroh tersebut; posisi kiblat berada di sebelah kiri kita, kemudian melontar jumroh trsebut dengan 7 batu kerikil. Setiap lontaran diiringi dengan ucapan takbir, setelah lontaran ke-7 kemudian berdo'a :
   
    Artinya :
    "Ya Allah jadikanlah Ibadah haji ini yang mabrur dan dosa yang diampuni".
f.    Tahalul Awal (Asghar)
    Setelah melempar jumroh kemudian kita bertahalul dengan cara Taqshi" (mengunting beberapa helai rambut) atau lebih utama dengan tahliq (mengunduli kepala). Bagi wanita cukup dengan tagshir. Setelah tahalul kita bebas dari larangan pada waktu ihram, kecuali hubungan suami istri.
g.    Bermalam di mina tanggal 11, 12 dan 13
    Tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah seluruh jama'ah diwajibkan bermalam di Mina. Adapun yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
h.    Thowaf  ifadloh (Tahalul Tsani)
    Pada hari Nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah melempar jumroh Aqobah dan menyembelih hadyu kemudian kita pergi ke Makkah, untuk melaksanakan Thowaf ifadlah.
i.    Melempar tiga jumroh
    Pada tanggal 11 Dzul Hijjah, ba'da dzuhur melempar 3 Jumroh (Ula, Wusta dan aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kerikil.
j.    Thawaf  Wada'
    Jama'ah haji dianjurkan sebelum meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thawaf Wada' atau thawaf perpisahan. Adapun caranya sama seperti thawaf ifadlah.

No comments:

Post a Comment