Friday 21 October 2016

Tatakrama Bertamu dan Menerima Tamu dalam Islam


Ajaran Islam mengajarkan agar umatnya menjalin hubungan silaturahmi. Salah satu bentuk silaturahmi dalam adat masyarakat kita adalah bertamu. Atau kita justru kehadiran tamu di rumah kita. Maka atas hal tersebut, rasulullah sebagai suri tauladan kita mengajarkan tatarama bertamu atau kedatangan tamu.
a.    Tatakrama bertamu
1)    Meminta izin dengan cara mengetuk pintu atau memijit bel (jika ada) kemudian mengucapkan salam ketika akan masuk ke dalam rumah.

    Artinya :
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”
(Qs. An-Nuur : 27)

2)    Jika sudah tiga kali mengetuk pintu atau memijit bel tetapi tuan rumah belum  juga keluar dari rumahnya maka hendaknya jangan memaksa untuk masuk, karena mungkin tuan rumah sedang tidak ada dan atau tidak menghendaki kedatangan kita.
3)    Jangan dulu masuk ke dalam rumah sebelum dipersilahkan masuk oleh tuan rumah
4)    Jangan berbicara tentang hal yang dapat menyakitinya.
5)    Jika seandainya sedang berpuasa sunnah, boleh dibatalkan demi untuk menghormati tuan rumahnya.
6)    Jangan menyusahkan pribumi
7)    Hak bertamu adalah tiga hari
8)    Hadirilah undangan
9)    Do’akanlah orang atau keluarga yang menjamu kita
10)    Jangan menganggap remeh jamuan dari pribumi
b.    Tatakrama menerima tamu
1)    Hormatilah tamu serta sambutlah tamu dengan wajah yang cerah

    Artinya
    “……..dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”
(Qs Al Hasyr ayat 9).

2)    Menjawab salamnya ketika ia memberi salam
3)    Mempersilahkan masuk dan mempersilahkan duduk kepada tamu 
4)    Menyajikan makanan bila ada
5)    Tidak boleh mengusir tamu kecuali ada alasan 

Tatakrama dalam Berpakaian dan Berhias dalam Islam


Pakaian yang digunakan oleh seseorang merupakan identitas dirinya. Dengan berpakaian juga seorang manusia dapat dibedakan dengan binatang atau makhluk lainnya.
Pakaian bagi manusia tentu mempunyai fungsi tertentu, dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa fungsi pakaian adalah:



Artinya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
(Qs. Al-A’raf : 26)

Dari ayat di atas jelas, bahwa pakaian itu ada dua macam, ada pakaian luar ada juga pakaian dalam. Yang dimaksud pakaian luar adalah pakaian yang dipakai sehari-hari. Menurut ayat di atas fungsi pakaian luar adalah:
1.    untuk menutupi aurat
2.    sebagai perhiasan
Yang dimaksud  dengan pakaian dalam adalah libatsut taqwa (pakaian ketaqwaan) atau keimanan yang berfungsi membentengi diri dari perbuatan maksiat dan dosa.
Pada zaman sekarang, banyak ditawarkan berbagai macam mode pakaian, jenis bahan yang dapat digunakan, serta trend yang sedang digandrungi. Namun demikian, sebagai seorang muslim, tentunya dalam berpakaian kita dituntut agar senantiasa sesuai dengan ajaran Islam. Allah menciptakan alam semesta ini semuanya disediakan bagi manusia, hanya saja manusia harus menggunakan akal pikirannya dalam memilih jenis pakaian yang sesuai. Sebagai seorang muslim, jangan sampai kita terjerumus dalam dosa hanya karena menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan syari’at.
Islam, sebagai agama yang sempurna mengatur berbagai hal yang menyangkut kepentingan manusia, termasuk di dalamnya tuntunan dalam berpakaian. Diantara tuntutan tersebut adalah:
1.    Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian, sebagaimana dijelaskan Allah dalam firmannya:

    Artinya:
    “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(Qs Al A’raf : 31)
2.    Harus menutup aurat, dalam hal ini Allah berfirman:

     Artinya:
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”
 (Qs An-Nuur : 31)

3.    Untuk perempuan, pakaian tidak boleh tembus pandang dan ketat. Hal ini ditegaskan Rasul dalam sabdanya:

    Artinya :
    “wanita-wanita yang memakai pakaian tetapi kelihatan aurat, dengan menggoyang-goyangkan pinggulnya, berlengok-lengok kepalanya seperti pundak unta, wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium baunya surga,”
(HR. Muslim)

    Hadits tersebut di atas menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi perempuan yang mengenakan pakaian tetapi auratnya kelihatan. Hal ini bisa jadi karena terlalu ketat, tembus pandang atau memang karena potongannya yang tidak sesuai dengan ketentuan menutup aurat.
4.    Tidak menyerupai pakaian lawan jenis. Laki-laki tidak diperbolahkan memakai pakaian yang biasa (khusus) dipergunakan perempua, demikian juga sebaliknya perempuan dilarang menggunakan pakaian yang jenis maupun modenya biasa digunakan untuk laku-laki.
5.    Tidak memanjangkan pakaian karena sombong. Nabi bersabda:
6.    Berdo’a ketika mengenakan pakaian. Do’a yang biasa dibaca ketika menggunakan pakaian adalah:

    Artinya:
    “Ya Allah aku memohon kebaikan pada Mu dari pakaian ini, dan dari kebaikan sesuatu yang ada dalam pakaian ini. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan pakaian ini, dan kejahatan sesuatu yang ada dalam pakaian ini.”
(H.R. Sunni)

    Mendahulukan anggota badan yang kanan ketika berpakaian, baik memakai baju, celana, sepatu, sandal maupun alat alat perhiasan lainnya

Aniaya


Kata aniaya dalam Istilah akhlak dikenal dengan kata zhalim (      ), lawan kata dari kata “dzulmun” adalah  ‘adil () yang berarti menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Dengan demikian Zhalim mengandung makna menempatkan sesuatu bukan pada tempat yang semenstinya.
Kaitannya dengan manusia, bahwa Allah sebagai khalik telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang mulia, dan kemuliaan tersebut akan terjaga apabila manusia mau menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.

Artinya :
“Dan tidaklah kami ciptakan jin manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.“
(Q.s. Al-Dzariat : 56)

Inilah tempat manusia sebagai hamba Allah. Akan tetapi apabila manusia tidak mau dan menentang perintah Allah serta melanggar larangan-larangan Allah berarti dia telah berbuat zhalim kepada dirinya sendiri.

Artinya :
“Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri.“
(Q.s. Ath-Thalaq : 1)
Jadi pengertian zhalim adalah menganiaya dirinya sendiri dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban kepada Allah.
Perbuatan zhalim merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai seorang mu’min hendaknya kita berupaya dengan keras (mujahadah) untuk menjalankan perintah-perintah Allah dengan ikhlash dan menjauhi larangannya. Sebab perbuatan orang-orang zhalim telah terbukti menghancur dirinya sendiri dan umat-umat terdahulu. Hendaknya kita senantiasa berdo’a kepada Allah agar tidak termasuk orang-orang yang zhalim, sebab diakhirat kelak orang yang zhalim tidak akan mendapat pertolongan Allah, seperti disinggung dalam Q.S. Ali Imran, 3: 192


Artinya
“Ya Tuhan kami sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang orang zalim seorang penolong pun.”
(Q.S. Ali Imran, 3: 192).

Sifat Riya


Penyakit hati lainnya dan merupakan sifat tercela adalah Riya. Riya berarti melihat. Menurut akhlak riaya adalah sikap atau amal yang dilakukan seseorang dengan tujuan agar orang lain melihatnya sehingga dapat memberikan penghargaan bagi dirinya. Orang riya selalu ingin mendapat pujian dari orang lain. Amal perbuatan orang riya seperti shalat, zakat, infak, shadaqah, haji selalu diukur dengan pujian yang diberikan orang lain kepadanya.
Allah SWT sangat membenci terhadap perbuatan ini, bahkan segala amal perbuatan baiknya yang disari atas riya tidak akan mendapat pahala dari Allah SWT, bahkan akan mendatangkan siksa karena riya merupakan bentuk syirik yang kecil kepada Allah. Orang yang selalu ingin mendapatkan penghargaan orang lain diakhirat kelak akan disuruh oleh Allah untuk meminta pahala dan ganjaran dari orang yang telah memujinya, tapi hal itu tidak mungkin terjadi. Rasulullah pernah bersabda, “Yang paling aku takutkan atas diri kamu adalah syirik kecil” lalu para sahabat bertanya,”apakah syirik kecil itu, ya Rasul?” Jawab beliau, “Riya”. Pada  hari kiamat, Allah menyuruh mereka mencari pahala amalnya, kepada siapa tujuan amal mereka itu, firman-Nya :


Artinya :
“Carilah manusia yang waktu hidup di dunia kamu beramal tujuannya hanya untuk dipuji oleh mereka.”
Kebalikan dari riya adalah ikhlash. Ikhlash artinya mengerjakan sesuatu diadasarkan atas kenbersihan jiwa hanya mengharap ridha, rahmat dan pahala dari Allah semata. Orang yang beramal atas dasar riya adalah orang yang paling merugi, sebab sudah cape-cape beramal, tetapi amalnya ditolak bahkan mendatangkan siksa dari Allah SWT. Seperti seseorang yang mendirikan shalat karena ingin dipuji malah mendatangkan siksa :
Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an:


Artinya :
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya.”
(Q.S. Al Ma’un : 107: 4 6).

Hasud (Sifat Iri dan Dengki)


Dalam kehidupan sehari-hari hasud sering diartikan sifat iri dan dengki. Sifat ini termasuk salah akhlak yang tercela. Adapun menutu istilah akhlaq hasud adalah sikap tidak senang terhadap orang lain atas kenikmatan yang diperolehnya dan berupaya untuk merusak atau menghilangkan darinya.
Sifat hasud tidak pantas dimiliki oleh seorang muslim, sebab dengan memiliki sifat hasud hanya akan menghabiskan kebaikan (pahala) diri sendiri. Hal ini disampaikan Rasulullah dalam haditsnya :

Artinya :
“Hasud itu akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan  kayu bakar”

Orang yang memiliki sifat hasud tidak akan pernah tenang di dalam hidupnya, akan diperbudak oleh keinginannya, hatinya terasa sempit kalau terasa diungguli oleh orang lain. Hidupnya menjadi sibuk oleh perasaan yang berdosa tersebut. Sementara orang yang dihasud tidak tahu apa-apa yang tentang apa yang ada dalam diri orang yang hasud. Orang yang hasud sakit jiwa dan rohani karena telah disiksa oleh perasaanya sendiri.
Amat rugilah orang seperti itu sehingga Rasulullah berpesan kepada kita  agar menghindarkan diri dari perbuatan hasud.


Artinya :
“Janganlah kamu semua dengki mendengki, jangan putus memutuskan hubungan persaudaraan,”
(H.R. Bukhari dan Muslim).

Di antara bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari sifat hasud adalah:
1.    Senantiasa mendorong berbuat dosa
2.    Dapat mencelakakn orang lain
3.    Memecah belah tali silaturahmi
4.    Menghapus pahala dan mendatangkan dosa
5.    Dibenci Allah dan rasul
6.    Dapat merusak Iman
Dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh sifat hasud tadi setidaknya menjadi pelajaran agar kita senntiasa menghindari dari sifat-sifat tersebut yaitu dengan selalu bersikap qana’ah, yaitu sikap merasa cukup dengan karunia yang diberikan Allah kepada kita.

PERILAKU TERPUJI DALAM ISLAM


Islam merupakan agama yang sempurna. Hal ini ditunjukkan dengan kesempurnaan ajarannya yang mencakup segala persoalan hidup manusia.  Di antaranya, Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak yang harus terwujud dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kehadiran Rasulullah SAW diutus ke dunia ini adalah untuk menyempurnakan akhlak. Karena akhlak merupakan perwujudan hati yang paling nyata untuk mengukur kadar keimanan seseorang.
Perilaku terpuji dalam ajaran Islam biasa disebut dengan Akhlakul Karimah, yang artinya adalah seluruh sikap lahiriah seseorang yang bersumber dari nilai-nilai Islam yang diyakininya. Perilaku terpuji akan membawa sosok seseorang menjadi mulia, baik di hadapan Allah maupun di hadapan sesama manusia.
Pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah perilaku terpuji yang harus senantiasa kita laksanakan dalam kehidupannya sehari-hari, di antaranya: Husnuzhan kepada Allah, sikap gigih, berinisiatif dan rela berkorban.



1.    Husnuzhzhan kepada Allah
Husnuzhan, berasal dari kata husnu yang berarti baik, dan az-zhan yang berarti prasangka. Husnuzhzhan mengandung arti prasangka yang baik. Kebalikan dari husnuzhan adalah su’uzhzhan yang berarti prasangka yang buruk.
Husnuzhzhan kepada Allah mengandung arti sikap yang selalu mengedapankan rasa bahwa segala apa yang dikehendaki Allah atas dirinya mengandung sisi baik atau hikmah yang baik karena kasih sayang Allah  kepada makhluknya. Sebaliknya mempunyai sifat su’uzhzhan kepada Allah berarti mempunyai pandangan bahwa Allah hendak memberikan kesusahan dan penderitaan atas dirinya padahal dirinya telah mersa berusaha dan berdo’a atas apa yang kehendaki.
Husnuzhan kepada Allah adalah sikap yang wajib ada pada diri seorang mu’min. Allah menghendaki kepada hamba-hamba kebaikan-kebaikan. Keputusan apapun yang Allah berikan kepada hambanya mengandung hikmah yang besar bagi kelangsungan hidup dan ketentraman umat manusia di muka bumi. Baik adanya kewajiban amupun larangan, pada hakikatnya adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri bukan untuk kepentingan Allah. Sebab Allah adalah zat yang Maha Sempurna dan tidak membutuhkan sedikitpun atas makhluknya.
Sikap husnuzhan kepada Allah contohnya kita senantiasa berdo’a memohon agar terlepas dari penderitaan hidup. Akan tetapi sampai waktu yang lama dirasakan belum ada jalan keluar dari masalah tersebut. Atas kejadian ini maka seorang mu’min harus memiliki pandangan bahwa, pertama  Allah yang pasti mendengar segala do’a yang dipanjatkan kepada-Nya. Kedua, bahwa Allah belum memperkenan do’a tersebut karena Allah karena dikhawatirkan ada bencana  atau musibah lebih besar dari masalah yang dihadapi kalau permohonannya dikabulkan. Ketiga, Segala do’a yang dipanjatkan kepadanya akan menjadi pahala nanti di akhirat.
Allah berfirman :

Artinya :
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”
(Q.s. Al-Baqarah :186)

Allah akan senantiasa memberikan yang terbaik untuk hambanya asalkan hamba-hambanya mau melaksakan apa yang diperintah Allah SWT. kebaikan dari Allah dapat beragam bentuknya baik berupa rahmat, maghfirah, bahkan terhindar dari musibah. Selain itu diperlukan sikaf husnuzhan kepadanya. Dalam hadits qudsi disebutkan :

Artinya :
“Aku sesuai dengan dugaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersama dengannya ketika ia berdzikir kepada-Ku.”
(HQR. Syaikhani dan Tirmidzy)
Dengan sikap husnuzhan yang kuat maka kita  akan memanjatkan doa pengharapan atas rahmat Nya dan kita akan memperbanyak istighfar, memohon ampunan atas segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuat. Sebesar apapun dosa kita, Allah pasti  akan mengampuni, asalkan kita benar benar mau bertaubat kepada Nya.



2.    Sikap gigih
Islam megajarkan agar setiap umatnya memiliki kekuatan dalam berbagai aspek, baik kuat dalam ilmu pengetahun, kuat dalam ekonomi, kuat badan (sehat) terutama kuat iman dan Isalamnya.
Kekuatan yang dimiliki seorang muslim merupakan alat agar dirinya mampu berjuang dengan gigih di dalam mempurjuangkan cita-citanya, yaitu cita-cita agar mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Orang yang memeiliki sikap gigih akan senantiasa mencari jalan keluar atas segala sesuatu yang menghalanginya, bahkan halangan dan rintangan adalah alat dorong agar dirinya mampu mengahadapinya dengan sukses.
Sikap gigih yang diperlihat oleh seorang muslim akan mencakup ke dalam dua hal, yaitu gigih dalam rangka mempertahankan hidup dan gigih dalam rangka ibadah dan taqarub kepada Allah SWT. Ada pepatah mengatakan Seorang muslim sejati itu i kalau siang hari seperti singa yang gagah perkasa, tetapi kalau malam seperti seorang budak yang tunduk dan patuh di hadapan majikannya. Maksudnya kalau siang hari ia membanting tulang mencari kehidupan dunia dengan semangat dan kalau malam hari ia sujud berdzikir di hadapan Allah bahkan sampai menangis.
Sejalan dengan ini ada sebuah hadits yang belum jelas keshahihannya.


Artinya :
“Bekerjalah untuk duniamu seolah olah kamu akan hidup selamanya dan bekerjalah untuk akhiratmu seolah olah kamu akan mati besok.”
(AI Hadis).
Setiap muslim wajib memiliki sikap gigih untuk mendapatkan harta yang halal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Juga seorang muslim jangan pernah putus asa dari mendapatkan rahmat dan maghfirah Allah SWT . Firman Allah :

Artinya :
“dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.”
(Q.s. Yusuf : 87)

Keberhasilan cita cita seseorang itu harus diiringi dengan semangat atau keinginan yang kuat dan disertai doa yang tulus kepada Allah Swt. Dengan kata lain, untuk tercapainya suatu cita cita harus ada usaha lahir dan batin.
Orang gigih dalam ibadah dan usaha terlihat dari sifat-sifat atau ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Senantiasa optimis dalam mencapai sesuatu
2.    Tidak mudah terpengaruh oleh teman
3.    Sanggup menghadapi tantangan dan rintangan
4.    Tidak mudah putus asa apabila mengalami kegalan, bahkan kegalan dijadikannya alat dorong untuk sukses
5.    Apabila gagal senantiasa bersabar
6.    Apabila berhasil senantiasa bersyukur kepada Allah dan tidak sombong



3.    Berinisiatif
Pribadi muslim merupakan pribadi yang selalu menjadikan setiap kesempatan untuk mendapatkan kebaikan dari Allah SWT. Akan tetapi, tidak semua kesempatan yang ada dapat diraihnya sesuai dengan apa yang dikendakinya. Oleh karena itu seorang mu’min harus memiliki pemikiran yang cemerlang guna menghadapi kehidupan yang semakin berat tantangannya.
Untuk menghadapi kehidupan ini diperlukan sikap inisiatif atau dengan kata lain sikap yang senantiasa berpikir, menciptakan suatu kondisi untuk mencapai suatu tujuan. Sebab perilaku berinisiatif itu dapat menunjang berhasilnya suatu cita cita, sebagaimana firman Allah dalam Surat Ar Ra’du ayat 11.


Artinya :
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(Q.S. Ar Ra’du : 11)
Ayat di atas mengandung arti bahwa manusia wajib berusaha (berinisiatif) dalam kehidupannya. Manusia tidak boleh menyerah tanpa berusaha, karena dalam kenyataan segala sesuatu yang kita perolah tidak datang dengan sendirinya tetapi melalui usaha. Misainya kita ingin pandai harus rajin belajar yang tekun dan ulet, kita ingin kaya harus rajin berusaha (bekerja) dan berhemat. Peribahasa kita menyatakan: ‘Rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya”
Ciri-ciri orang yang memiliki sifat kreatif dan selalu berinisiatif :
1.    Menjadikan kegagalan sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi
2.    sel;alu berpikir rasional (masuk akal) untuk menyelesaikan masalah
3.    Berpandangan ke masa depan
4.    Menghargai waktu
5.    Terbuka menerima pendapat orang lain
6.    Senantiasa mencari cara terbaik untuk menyelesaikan suatu persoalan
7.    Senantiasa mempunyai alternatif apabila cara sebelumnya tidak berhasil
8.    Selalu menggunakan sarana yang apa ada ketika sarana yang utama tidak ada
9.    Selalu memohon pertolongan kepada Allah



4.    Rela berkorban
Untuk mendapatkan kesuksesan yang dicita-citakan, seseorang tentu tidak akan lepas dari pengorbanan, baik harta maupun tenaga, bahkan jiwa raga sekalipun.
Banyak orang yang telah mengorbankan hartanya untuk mendapatkan apa yang dicita citakannya. Tidak sedikit pula orang mengorbankan tenaganya untuk memperoleh uang atau harta yang dicarinya. Begitu pula para pahlawan kemerdeban bangsa Indonesia dengan rela mengorbankan harta, tenaga, bahkan jiwa raga untuk kemerdekaan negara dan bangsanya. Berapa banyak orang yang gugur dalam pertempuran untuk memperjuangkan tegaknya agama Islam, tiada lain karena mereka memiliki jiwa rela berkorban.
Sifat-sifat rela berkorban yang dimiliki oleh para syuhada harus kita teladani dan kita terapkan dalam kehidupan sehari hari.  Sifat rela berkorban merupakan wujud perjuangan seorang hamba untuk mendapatkan ridha Allah Swt.
Allah Swt berfirman dalam Surat Ash Shaf ayat 10 dan 11.


Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu, Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu, yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.”
(Q. S. Ash Shaff : 10-11).

Jaminan keselamatan di dunia dan di akhirat dari Allah adalah  bagi orang orang yang berani dan rela berkorban dengan harta dan jiwanya di jalan Allah Swt. Orang yang mempunyai sikap rela berkorban akan terlihat dari sikap-sikap :
1.    Tidak sombong kalau dipuji dan tidak putus asa kalau dihina orang lain
2.    Dalam setiap pengorbanan senantiasa karena Allah
3.    Tidak pernah berpikir untung atau rugi
4.    Berpikir hanya mengharap pahala Allah Allah SWT
 Mudah mudahan kita tergolong ke dalam  orang orang yang rela berkorban di jalan Allah.

Hikmah Wakaf

Hikmah Wakaf

Wakaf merupakan perbuata terpuji yang mengandung banyak memberi manfaat dan maslahat untuk umat, oleh karena itu banyak sekali manfaat dan hikmahnya , antara lain:
a.    Mendorong umat Islam untuk banyak beramal shaleh
b.    Memberi fasilitas kepada umat Islam untuk kepentingan syiar Islam
c.    Akan mendapatkan pahala dari Allah yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
d.    Memberi pelajaran harusnya mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
e.    Membantu mempercepat berkembangnya syiar Islam, baik berupa sarana maupun prasarana.
f.    Membantu pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, misalnya dengan wakaf  buku, kitab dan lain-lain.
g.    Dapat menghimpun kekuatan umat, baik lahir maupun batin

Perilaku Yang Mencerminkan Penghayatan Terhadap Hikmah Wakaf

Mengeluarkan harta untuk diwakafkan merupakan pekerjaan yang tidak ringan, sebab di samping bendanya bersifat kekal yang juga biasanya harta yang diwakafkan jumlahnya lebih banyak dari infak biasanya. Oleh karena itu ajaran tentang wakaf mengandung hikmah bagi umat Islam yang harus menjadi wujud dalam kehidupan sehari-hari. Cerminan prilaku tersebut antara lain :
1.    Pentingnya saling tolong menolong dalam kehidupan serta saling menyayangi sesama muslim
2.    Membantu dengan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan
3.    Dapat menjaga amanat orang lain
4.    Adanya upaya untuk menegakkan syari'at Islam dalam berbagai aspek

Harta yang diwakafkan dan Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

Harta yang Diwakafkan
Harta wakaf berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik berupa benda, yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Misalnya sebidang tanah, pohon yang diambil hasilnya, atau bangunan berupa masjid, madrasah, dan sebagainya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut.
1.    Benda itu dalam keadaan siap diwakafkan.
2.    Benda itu memiliki daya tahan lama.
3.    Benda itu mempunyai nilai.
Dengan melaksanakan, wakaf, maka kekuasaan wakif (orang yang berwakaf) atas benda, atau harta itu terputus dan beralih menjadi hak Allah Swt yang pengurusannya dilaksanakan oleh nazir dan tidak dibenarkan menjadi milik wakif lagi.
Nazir berhak menerima hasil dari wakaf dengan menggunakannya untuk kepentingan umum, juga berkewajiban mengamalkan harta wakaf dan hasil wakaf



Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pada prinsipnya wakaf merupakan bentuk infak permanen/tetap dari barang yang mengandung manfaat untuk kepentingan Islam sudah cukup jelas dan dapat dilaksankan secara fiqih antara pihak yang mewakafkan dengan pihak yang diberi wewenang mengelola wakaf. Akan tetapi, demi tertibnya administrasi dalam masalah ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan masalah perwakafan perwakafan.
Peraturan tentang wakaf, antara lain:
1    PPNo. 28 tahun 1972
2    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1977
3    Peraturan Menteri Agama No,l tahun 1998
4    Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P175.1978.
Secara rinci, mekanisme cara perwakafan di Indonesia telah diatur dalam intruksi presiden nomor 1 tahun 1991 dan keputusan Mentri Agama RI nomor 154 tahun 1991, buku III, bab III tentang Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf.

Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Pasal 223

1.    Pibak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
2.    Isi dan bentuk Ikrar  Wakaf ditetapkan olch Menteri Agama
3.    Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi
4.    Dalam melaksanakan Ikrar seperti dirnaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat  yang tersebut dalarn 215 ayat (6) (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (pen.)), surat?surat sebagai berikut :
a.    tanda bukti pemilikan harta benda;
b.    jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleb Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c.    Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelongkapan dari     benda tidak bergerak yang,bersangkutan.

Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224

Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketenum dalam pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas narna Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk daftar perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuban dan kelestariannya.
Setelah ikrar wakaf selesai dan memenuhi memenuhi syarat dan lengkap maka Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf  (PPAIW) menerbitkan akta ikrar wakaf.

Syarat dan Rukun Wakaf


Wakaf ialah pemberian atau pengalihan hak milik pribadi untuk menjadi milik suatu institusi atau organisasi yang memberikan manfaat bagi mansyarkat luas dengan tujuan untuk mendapatkan keridlaan dari Alloh swt.
Menurut kompilasi hukum Islam wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum sesuai dengan ajaran Islam.
Melihat pengertian di atas maka barang yang tidak boleh dijual belikan, dihadiahkan, dan diwariskan atau dengan kata lain dipindahtangankan menjadi milik pribadi.
Firman Allah ;

Artinya :
"Perbuatlah oleh kamu kebaikan semoga kamu dapat kemenangan'.
(Qs. Al Hajj : 77)
Rosululloh bersabda :


Artinya :
"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw bersabda : apabila anak Adam telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya".
 (HR.. Muslim)
Wakaf dapat menjadi sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a.    Muwakifnya berkuasa untuk melakukan perbuatan wakaf, tidak atas paksaan, atas kehendak sendiri serta tidak boleh menarik kembali wakafnya
b.    Pihak yang menerima wakaf jelas.
c.    Barang yang diwakafkannya mencakup kepentingan masyarkat luas, berwujud nyata, tidak fiktif serta merupakan barang yang bertahan lama.
d.    Hukum kepemilikan wakaf berlaku untuk selama-lamanya.
e.    Jelas ikrarnya dan lebih baik mengunakan bukti tertulis sepeti akte ikrar wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW) di kantor urusan Agama, agar terhindar hal-hal yang tidak diingikan pada kemudian hari.
Rukun wakaf itu ada empat ;
b.    Wakif (orang atau orang-orang yang mewakafkan ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya)
c.    Maukuf lahu (orang yang menerima wakaf)
d.    Maukuf (Barang yang diwakafkan baik yang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam)
e.    Shighat wakaf (atau ikrar, yaitu perntaan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya)

Tata Cara Manasik Haji dan Umroh


Cara melaksankan haji dan umroh ada 3 macam, yaitu qiran, tamattu dan ifrad. Haji Qiran adalah haji dan umrah dikerjakan bersama-sama dalam satu waktu yaitu pada bulan-bulan haji. Pengucapan talbiahnya sebagai berikut :

Haji Tamattu adalah mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum masuk hari tarwiyyah kemudian melakukan ibadah haji. Pengucapan talbiyah untuk umrah di pisahkan dengan haji.
Haji ifrad ialah melaksankan ibadah haji sesuai dengan ketentuan sampai selesai, barulah melaksanakan umrah.
Adapun prakteknya sebagai berikut :
a.    Ihram
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah (yaumul tarwiyah),  bagi yang melaksanakan  haji tamatu,  setelah mandi dan memakai wangi-wangian serta kain ihram lalu miqot dari tempat masing-masing, ya'ni di Mekah (Maktab), kemudian mengucapkan ihlal haji :
    atau   ( ya Allah kami datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji ).
b.    Kemudian dilanjutkan dengan talbiyyah yang diucapkan berulang-ulang dengan suara nyaring, yang lafadznya :   


   
c.    Wukuf di Arafah
    Inti dari pelaksanaan ibadah haji adalah wukup di Arafah. Pada tanggal 9 Dzul Hijjah setelah terbit matahari, jama'ah berangkat menuju Arafah, dalam perjalanan menuju Arafah jama'ah haji tetap bertalbiyyah atau bertakbir dan jika memungkinkan singgah di Namirah, kemudian berkemah (wukuf) di Arafah.
d.    Mabit di Muzdalifah
    Setelah matahari terbenam, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah (Masyaril Haram) untuk mabit (bermalam) sampai subuh. Sholat maghrib dan Isya dijama takhir dan diqoshar dilakukan di muzdalifah.
e.    Melontar Jumrah Aqabah (Kubra)
    Pada pagi hari tanggal 10 Dzul Hijjzah di Mina,  kita melontar jumroh aqabah, caranya kita berdiri menghadap ke Jumroh tersebut; posisi kiblat berada di sebelah kiri kita, kemudian melontar jumroh trsebut dengan 7 batu kerikil. Setiap lontaran diiringi dengan ucapan takbir, setelah lontaran ke-7 kemudian berdo'a :
   
    Artinya :
    "Ya Allah jadikanlah Ibadah haji ini yang mabrur dan dosa yang diampuni".
f.    Tahalul Awal (Asghar)
    Setelah melempar jumroh kemudian kita bertahalul dengan cara Taqshi" (mengunting beberapa helai rambut) atau lebih utama dengan tahliq (mengunduli kepala). Bagi wanita cukup dengan tagshir. Setelah tahalul kita bebas dari larangan pada waktu ihram, kecuali hubungan suami istri.
g.    Bermalam di mina tanggal 11, 12 dan 13
    Tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah seluruh jama'ah diwajibkan bermalam di Mina. Adapun yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
h.    Thowaf  ifadloh (Tahalul Tsani)
    Pada hari Nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah melempar jumroh Aqobah dan menyembelih hadyu kemudian kita pergi ke Makkah, untuk melaksanakan Thowaf ifadlah.
i.    Melempar tiga jumroh
    Pada tanggal 11 Dzul Hijjah, ba'da dzuhur melempar 3 Jumroh (Ula, Wusta dan aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kerikil.
j.    Thawaf  Wada'
    Jama'ah haji dianjurkan sebelum meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thawaf Wada' atau thawaf perpisahan. Adapun caranya sama seperti thawaf ifadlah.

Perilaku yang Mencerminkan Penghayatan Terhadap Hikmah Haji dan Umrah



Ibadah haji merupakan ibadah yang sempurna dari segala aspek dan sebagai perwujudan ibadah yang paling tinggi, penuh dengan berbagai macam amalan, aturan yang memerlukan pengorbanan jiwa, raga, harta bahkan dukungan dari sanak keluarga. Oleh karena itu, perintah melaksanakan ibadah haji mengandung pelajaran (ibrah) yang besar baik bagi orang melaksanakannya maupun yang tidak melaksanakannya yang harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Di antara perilaku yang mencerminkan penghayatan hikmah atas kewajiban haji dan umrah antara lain :
1.    Senantiasa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
2.    Senantiasa menghargai dan menghormati orang lain.
    Ibadah haji merupakan perjalanan panjang yang penuh dengan permasalahan. Supaya ibadah haji dilaksankan dengan khusu, maka diperlukan adanya saling menghargai dan menghormati sesama jema'ah di atas kepentinganya. Oleh karena itu, sikap ini dapat dilaksankan sepulangnya dari ibadah haji.
3.    Memberikan kesadaran tentang persamaan derajat.
    Ibadah haji di Mekah dihadiri oleh umat Islam yang beraneka ragam dalam hal asal daerah, warna kulit, status sosial. Akan tetapi kondisi di sana semuanya sama sebagai tamu Allah. Tidak ada perbedaan sedikitpun dihadapan Allah kecuali taqwanya. Oleh karena itu Islam memandang bahwa semua manusia sama dihadapan Tuhannya, kecuali tingkat ketaqwaannya.
4.    Melatih diri dalam menjaga kesucian lahir dan batin
    Supaya pelaksanaan Haji memcapai derajat mabrur senantiasa menjaga kesucian lahir dari hadats dan najis, selain itu hati harus bersih, ikhlash dan  tawakal kepada Allah. Hal ini bisa dilaksanakan pulang dari ibadah haji.
5.    Melatih diri dalam meninggalkan hal-hal yang tidak bermanpaat
    Jema'ah haji dianjurkan tidak saling membantah, ghibah atau berkata jorok, akan tetapi lisannya dipakai untuk dzikir dan berdo'a kepada Allah. Hal ini mengandung arti bahwa  jema'ah haji dapat menjadi tauladan bagi masyarakat sekitar.
6.    Melatih diri mau berkorban jiwa, raga dan harta dalam melakukan syi'ar Islam.
    Ibadah haji merupakan ibadah sangat memerlukan pengorbanan jiwa, raga dan harta. Oleh karena itu dalam melaksanakan ibadah sehari-hari dan juga dalam rangka syi'ar Islam, kita harus rela berkorban, baik berkorban jiwa, raga maupun harta.

Hikmah Haji Dan Umrah


Ibadah haji dan umroh kalau dilihat dari segi materi merupakan ibadah yang paling unggul dibanding ibadah-ibadah lainnya. Keunggulannya terlihat dari berapa besar ongkos yang harus dikeluarkan, persiapan fisik dan mental yang kuat dan sehat ketabahan dan keuletan serta lamanya waktu dan jauhnya tempat dalam melaksanakannya. Di samping keunggulan secara materi, ibadah haji dan umroh juga kerap sekali dengan hikmah-hikmahnya. Di antara hikmah ibadah haji dan umrah antara lain
1.    Bersih dari dosa seperti bayi yang baru lahir
    Sabda Nabi SAW :

    Artinya :
    Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak berkata dengan perkataan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh ibunya
 (HR.. Bukhori dan Muslim) 
2.    Menjadi kifarat atas dosa yang telah dilakukan
3.    Bagi haji mabrur tidak ada balasan kecuali surga

    Artinya :
    Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah bersabda: Ibadat Umrah hingga ibadat Umrah berikutnya adalah kifarat dosa di antara keduanya. Manakala ibadah Haji yang Mabrur yaitu Haji yang diterima, tiada ganjarannya selain dari Syurga
(HR. Bukhori dan Muslim) 
4.    Dikabulkannya Do’a
    Tidak semua orang mampu melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu orang yang melaksanakan haji merupakan orang-orang pilihan dan mendapatkan pangilan dari Allah. Dengan melaksankan ibadah haji, juga memberi kesempatan untuk berdo’a dalam waktu dan tempat yang mustajab (yang akan dikabulkan oleh Allah).
5.    Dengan melaksnkan ibadah haji akan memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.
    Ibadah haji dan umrah merupakan peristiwa  napak tilas Nabi Ibrahim sampai Rasulullah SAW. Hal ini akan menguatkan perasaan merasa dekat dengan perjuangan mereka dalam menegakkan Islam maka akan menimbulkan semangat serta menambah keyakinan dan  keimanan kepada Allah yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Allah baik selama berhaji maupun setelah pulang ke tanah air.
6.    Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji banyak pengorbanan.
7.    Mempererat ukhuwah Islamiyah antara umat Islam dari seluruh dunia.
8.    Mengenal tempat-tempat bersejarah perjuangan rasul-rasul seperti : Baitullah (Ka’bah), bukit safa dan marwah, sumur zam-zam, dua kota perjuangan rasulullah (Mekkah dan Madinah), Arafah ,Mina, Gunung Uhud, sumur badar dan sebagainya.

Syarat, Rukun dan Wajib Haji


Untuk melaksanakan ibadah haji, maka bagi para jema;ah haji harus memperhatikan  rukun, syarat dan wajib haji. Apabila ketentuan ketentuan tersebut tidak diperhatikan dapatvmenyebabkan berkurangnya nilai ibadah haji atau bahkan dapat menyebabkan tertolak (batal) pelaksanaan haji itu sendiri.
1.    Syarat-syarat haji
Syarat-syarat haji artinya ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon jema’ah haji sebelum melaksanakan ibadah haji. Berikut syarat-syarat haji :
a.    Beragama Islam
b.    Baligh (dewasa)
c.    Berakal sehat (orang gila tidak wajib)
d.    Merdeka (bukan hamba sahaya, bebas, tidak sedang ditahan)
e.    Istitho’ah (mampu)
Pengertian istitho’ah atau mampu sebagai salah satu syarat wajib haji di sini mengandung beberapa pengertian mampu dalam hal :
ý    Mampu untuk tranfortasi dan akomodasi selama melaksanakan ibadah haji yang meliputi mampu membayar alat tranfortasi, mampu pengadaan bekal selama ada dalam ibadah haji, serta mampu meninggalkankan biaya untuk keluarga tanggungan selama melaksankan ibadah haji
ý    Berbadan sehat. Haji merupakan ibadah maliyah dan badaniah. Orang yang melaksankan haji harus sehat sebab medan dan cuaca di tanah suci sangat berbeda denagn di tanah air, serta diperlukan badan kuat untuk melaksanakan berbagai macam rangkaian ibadah haji.
ý    Cukup memiliki ilmu tentang manasik haji. Untuk melaksanakan ibadah haji diperlukan tata cara yang cukup sebagaimana yang telah dicontohkan rasulullah agar menjadi haji yang maqbul atau mabrur.
ý    Aman diperjalanan, tidak ada ganguan kemanan sehingga menghambat atau membahayakan nyawa para calon jema’ah haji.

2.    Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah rangkaian ibadah yang harus dilaksanakan oleh para jema’ah haji, apabila ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur maka hajinya batal atau ditolak sert tidak dapat diganti dengan dam (denda).
Yang termasuk rukun haji adalah :
a.    Ihram
b.    Wukuf  di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c.    Thawaf (ifadhah)
d.    Sa’i (lari-lari kecil antara Sofa dan Marwah)
e.    Tahallul (mencukur rambut minimal 3 helai)
f.    Tertib
    Dalam ibadah umrah, rukun wukuf tidak ada.
a.    Ihram
    Ihram artinya berniat melaksankan haji yang ditandai dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki memakai dua helai kain yang tidak dihajit; satu helai untuk sarung dan satu helai untuk selendang. Sedangkan perempuan harus menutup seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan. Setelah masuk ihram berlaku-larangan larangan ihram selama ihram.
b.    Wukuf  di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
    Wukuf artinya diam di padang Arafah. Wukuf merupakan inti dari ibadah haji. Wukuf dilaksanakan mulai dari tergelincir matahari (kira-kira waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah.
c.    Thawaf (ifadhah)
    Thawaf artinya mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran pada tanggal 10 Dzulhijjah.
    Syarat-syarat melakukan thawaf, antara lain:
    ý    Suci dari hadts besar atau kecil
    ý    Menutup aurat
    ý    Thawaf dimulai dari hajar aswad
    ý    Posisi ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf             (berlawanan dengan putaran jarum jam)
d.    Sa’i (lari-lari kecil antara Sofa dan Marwah)
e.    Tahallul (mencukur rambut minimal 3 helai)
    Mencukur rambut dapat dilakukan  hanya beberapa helai bisa juga dengan cara menggunduli rambut. Setelah tahallul hal-hal yang terlarang dalam ihram sudah dibolehkan, kecuali hubungan suami istri.
f.    Tertib
3.    Wajib Haji
Yang dimaksud dengan wajib haji adalah amalan-malan yang wajib dikerjakan, apabila ditinggalkan hajinya akan tetap sah tetapi harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji antara lain: 
a.    Ihram dari miqat
    Ihram dari miqat ada 2 yaitu : miqat makani dan miqat jamani.
    Miqat makani artinya ketentuan tempat dimulainya ihram. Jema’ah haji Indonesia miqat makaninya bermacam-macam:
    -    Ada yang memulai ihramnya dari Bir Ali (dekat Madinah, bagi     jema’ah yang datang lebih dahulu di Madinah).
    -    Ada yang di Jedah, jema’ah hajinya yang datang melalui bandara king Abdul Aziz dan langsung ke kota Mekkah
    -    Ada yang dari Qornul Manazil (karena arah yang cocok bagi     jema’ah haji Indonesia sesuai petunjuk rasul) ihramnya masih di dalam kapal.
b.    Bermalam di mudzalifah
    Setelah matahari terbenam, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah (Masyaril Haram) untuk mabit (bermalam) sampai subuh. Sholat maghrib dan Isya dijama takhir dan diqoshar dilakukan di muzdalifah. Di tempat ini dapat mengambil kerikil untuk melempar jumrah sebanyak 70 butir.
c.    Melontar jumrah Aqabah
    Dilaksankan pada tanggal 10 Dzulhijjah dilontar sebanyak 7 lontaran. Utamanya dilakukan pada waktu dhuha. Setelah melontar jumrah tahallul pertama yang membolehkan seluruh larangan selama ihram, keculai berhubungan suami istri.
d.    Melontar tiga jumrah  (jumrah : ula, wustha dan aqabah)
    Melontar 3 jumrah  dilaksnakan pada tanggal 11, 12 da 13 Dzul hijjah. Setiap tanggal tersebut dilakukan pelontaran kepada ketiga jumroh tersebut. Setiap jumrah dilempar 7 kali lontaran oleh batu kerikil.
e.    Bermalam di mina
    Pada malam 11, 12 dan 13 jema’ah haji harus bermalam di Mina.
f.    Thawaf wada’
    Thawaf wada’ aertinya thawaf perpisahan, dilaksankan oleh jema’ah haji ketika akan meninggalkan Baitullah (kota Mekkah). Caranya sama dengan thawaf ifadhah.
g.    Menjauhkan diri dari hal yang dilarang selama ihram

Perilaku Yang Mencerminkan Penghayatan Terhadap Hikmah Wakaf


Mengeluarkan harta untuk diwakafkan merupakan pekerjaan yang tidak ringan, sebab di samping bendanya bersipat kekal yang juga biasanya harta yang diwakafkan jumlahnya lebih banyak dari infak biasanya. Oleh karena itu ajaran tentang wakaf mengandung hikmah bagi umat Islam yang harus menjadi wujud dalam kehidupan sehari-hari. Cerminan prilaku tersebut antara lain :
1.    Pentingnya saling tolong menolong dalam kehidupan serta saling menyayangi sesama muslim
2.    Membantu dengan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan
3.    Dapat menjaga amanat orang lain
4.    Adanya upaya untuk menegakkan syari'at Islam dalam berbagai aspek

Hikmah Wakaf



Wakaf merupakan perbuata terpuji yang mengandung banyak memberi manfaat dan maslahat untuk umat, oleh karena itu banyak sekali manfaat dan hikmahnya , antara lain:
a.    Mendorong umat Islam untuk banyak beramal shaleh
b.    Memberi fasilitas kepada umat Islam untuk kepentingan syiar Islam
c.    Akan mendapatkan pahala dari Allah yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
d.    Memberi pelajaran harusnya mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
e.    Membantu mempercepat berkembangnya syiar Islam, baik berupa sarana maupun prasarana.
f.    Membantu pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, misalnya dengan wakaf  buku, kitab dan lain-lain.
g.    Dapat menghimpun kekuatan umat, baik lahir maupun batin

Perilaku Yang Mencerminkan Kepedulian Terhadap Kaum Du’afa


Pelaksanaan zakat memiliki arti yang penting dalam kehidupan seorang muslim karena pelaksanaaan zakat ini merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, sebab kalau ditinggalkan sama artinya dengan mengundang adzab Allah, dan dengan dilaksanakan perintah ini sama artinya dengan mengaharap ridha Allah.
Dengan zakat maka akan tercermin kepedulian seseorang terhadap orang lain, sebab dengan berzakat berarti kita telah: 
a.    Memberi makan para fakir dan miskin. Kita harus memperhatikan lingkungan di sekitar, jangan sampai ada orang yang kelaparan tidak bisa makan, terutama pada hari ‘idul fitri, dimana  seluruh kaum muslimin bergembira merayakan hari raya.
b.    Menyempurnakan ibadah pusa sekaligus untuk mensucikan diri dari perkataan kotor serta perbuatan tidak bermanfa’at yang dapat menghilangkan pahala puasa itu
c.    Membuktikan bahwa dia telah bersyukur atas ni’mat yang diberikan Allah kepadanya
d.    Membiasakan sikap disiplin.  Dalam hal ini zakat fitrah yang harus dibayarkan pada akhir Ramadhan,  kalau tidak maka akan menimbulkan dosa, atau zakat tersebut tidak sah karena waktunya sudah lewat.
e.    Mendidik diri agar memilki rasa kasih sayang kepada sesama umat, terutama bagi mereka yang membutuhkan, khususnya pada hari idul fitri.
f.    Menanamkan saham bagi perjuangan Islam, sebab zakat merupakan sumber dana perjuangan umat Islam.

Hikmah Zakat

Hikmah Zakat

Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyaiu kedudukan yang amat penting dalam kehidupan seorang muslim, sebab zakat tidak sekedar bermanfa’at bagi yang melakukannya, akan tetapi banyak pungsi yang dapat dipetik  dari zakat ini, diantaranya hubungan dengan sesama, hubungan manusia dengan harta. Adapun yang termasuk hikmah zakat adalah:
1.    Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah
2.    Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
3.    Dapat mensucikan harta yang diamanahkan Allah SWT, sebab di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain
4.    Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama
5.    Menghilangkan sipat kikir dan tamak
6.    Meringankan beban fakir miskin
7.    Mempererat tali ukhuwah islamiyah
8.    Memberikan ketentraman bagi orang yang baru masuk Islam
9.    Menunjang suksesnya pembangunan sarana umat Islam
10.    Mengurangi kesenjangan sosial yaitu antara si kaya dan si miskin
11.    Mengurangi tingkat kejahatan
12.    Meningkatkan kesejahteraan umat

Pengelolaan Zakat Fitrah


Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah artinya adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin setelah selesai melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.

Artinya :
Rasulullah SAW  telah mewajibkan zakat fitrah  
(HR. Baihaqi)
Kewajiban zakat fitrah erat kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan, selain itu zakat fitrah merupakan penyempurna dari puasa Ramadhan.  Orang yang tidak membayar zakat fitrah selain berdosa meningalkannya, berarti puasa di bulan Ramadhannya tidak sempurna. Oleh karena itu, setiap  muslim wajib melaksanakan perintah Allah ini.
Zakat merupakan salah satu dari ibadah mahdhah.  Karena puasa termasuk ibadah mahdhah, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan Islam. Supaya  mengeluarkan zakat fitrah itu sah, maka dalam pelaksanaaannya harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dicontohkan Nabi Muhammad. Di antara ketentuan ini antara lain : masalah waktu membayar, jenis  benda, jumlah zakat yang harus dikeluarkan
Tugas pengelola zakat seperti BAZ dan LAZ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat, antara lain.
1.    Menyelenggarakan tugas administratif, teknis pengumpulan, pcndistribusian, serta pendayagunaan zakat.
2.    Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusun rencana pengelolaan zakat.
3.    Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4.    Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat.
Dengan tata aturan tugas pengelolaan zakat tersebut, badan­-badan pengelola zakat dituntut lebih meningkatklan kerjanya, sehingga hasil pengumpulan zakat lebih meningkat dan dapat tersalur kepada sasaran yang tepat.
Pendistribusian zakat hanya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.
32
Artinya:
Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang~orangfakir, orant orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualafyang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orantorangyang berhutang, untukjalan Allah, dan orangyang sedang Jalam pe~alanan (musafir), sebagai suatu ketetapanyang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q. S. At-Taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat itu, di Indo­nesia khususnya di daerah daerah, mungkin ada yang tidak terdapat golongan tersebut. MisaInya hamba sahaya (budak) sekarang ini tidak ada lagi, dapat dialihkan kepada golongan lain menurut kebijaksanaan pengelola zakat setempat, namun yang diutamakan adalah fakir miskin.

Pengelolaan Zakat, Infak, Sodakoh (ZIS)

Pengelolaan ZIS
ZIS merupakan singkatan dari zakat, infaq dan shadaqah. Adanya ketiga istilah ini mengandung  penekanan makna yang berbeda, meskipun dari ketiganya sama-sama mengeluarkan harta atau memberikan sesuatu kepada orang lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan defini dari ketiga istilah di atas. Terlepas dari perbedaan berikut penjelasan sederhana berikut ini:
Zakat
Zakat meruapakan ibadah maliyah (harta) tertentu yang diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai nishab (ukuran tertentu) untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an .

Artinya :
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang  rukuk
(Q.s. Al-Baqarah : 43)

Infak
Infaq berasal dari kata (anfaqa) yang berarti        (menghabiskan apa yang ada padanya). Infak artinya memberikan harta kepada orang-orang yang membutuhkan atas hasil usaha. Hukum mengeluarkan infak adalah wajib, hanya mengenai kadar dan nishabnya tidak ditentukan. Hal ini didasarkan ayat :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu
(Q.s. Al-Baqarah :267)
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian sukarela kepada orang yang memerlukan bantuan. Hukum shadaqah adalah sunat Disebut shadaqah karena kejujuran atas ni’mat dan karunia yang diberikan Allah dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain yang membutuhkan.
Shadaqah ini lebih luas dan lebih umum dari zakat dan infak. Sebagai contoh rasulullah mengatkan bahwa seyum simpul yang membuat orang lain senang adalah shadaqah. Menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah, padi yang dimakan oleh burung adalah shadaqah. Jadi, shadaqah itu sangat umum, bisa harta, pikiran tenaga atau lainnya diberikan kepada orang lain.
Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) pada dasarnya berbeda, terutama dalam zakat ada yang disebut amilin. Akan tetapi hal ini kemudian berkembang dan masalah ZIS ini dikelola oleh badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Pada mulanya ZIS ini dikelola oleh pemerintah dan masyarakat dikenal dengan BAZIS, tapi kemudian setelah mengalami pembahasan di DPR badan ini hanya mengelola zakat yang dikelola oleh BAZ (badan amil zakat). Adapun masyarakat atau organisasi Islam yang menyelenggarakan penerimaan penitipan zakat, infak dan shadaqah diberinama LAZ (lembaga Amil zakat). Dalam pendistribusian Infak dan shadaqah diutamakan bagi kaum fakir dan miskin.

Pembagian Hukum Islam dan Contohnya


Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa hukum Islam terbagi menjadi 5 macam. Untuk memahami ke lima hal tersebut, perhatikan penjelasan berikut ini:
1.    Wajib
Wajib secara etimologis wajib berarti “tetap atau pasti”. Adapun secara terminologis adalah sebagai berikut :

Artinya :
Wajib adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang diwajibkan harus dilakukan. Misalnya, shalat fardu lima kali sehari semalam hukumnya wajib, hal ini mengandung arti bahwa apabila shalat tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala dari Allah dan akan berdosa apabila ditinggalkan.
Secara garis besar hukum wajib dibagi menjadi 2 macam. yaitu wajib ‘aini (fardu ‘ain) dan wajib kifa’i (fardu kifayah).
a.    Fardu ‘Ain (Wajib ‘aini) adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah akil baligh (mukalaf) tanpa kecuali, misalnya kewajiban shalat lima waktu sehari semalam, puasa ramadlan, dan melaksanakan haji bagi yang mampu.
b.    Fardu Kifayah (wajib kifayah) adalah kewajiban yang dibebankan kepada kepada seluruh mukalaf. Jika telah dilasanakan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya dan telah terbebaskan dari ancaman dosa. Sebaliknya apabila tidak ada yang melaksanakannya, maka semua berdosa, misalnya pelaksanaan shalat jenazah, kewajiban amar makruf nahi munkar, menjawab salam, belajar ilmu kedokteran, dan belajar ilmu bangunan.
2.    Sunat
Sunat biasa disebut juga Mandub, nafilah, mustahab, tathawwu,  istilah-istilah tersebut menunjukan pengertian yang sama Dari segi bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan adapun menurut istilah, sunat adalah :

Artinya :
Mandhub (sunat) adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang disunatkan dianjurkan dilakukan. Misalnya, shalat sunat rawatib hukumnya sunat, hal ini mengandung arti bahwa apabila shalat tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala dari Allah dan tidak akan berdosa apabila ditinggalkan
Secara garis besar hukum sunat dibagi menjadi 2 macam yaitu sunat muakkad dan sunat ghair mu’akkad
a.    Sunat mu’akkad (sunah yang sangat dianjurkan) adalah perbuatan yang dibiasakan Rasulullah SAW dan jarang ditinggalkannya, misalnya shalat sunat dua raka’at sebelum fajar.
b.    Sunat ghair mu’akkad (sunat biasa) adalah sesuatu yang dilakukan Rasulullah SAW, namun bukan menjadi kebiasaannya, misalnya melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum shalat dzuhur dan memberikan sedekah sunah kepada orang yang tidak dalam keadaan terdesak.
3.    Mubah
Mubah secara kebahasaan berarti sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan.  Adapun secara istilah mubah artinya :

Artinya :
Mubah artinya sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Dengan demikian mubah pilihan yang diberikan syari’at bagi seorang mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukannya. Di sini tidak ada hubungannya dengan dosa atau pahala, misalnya ketika terjadi perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi, maka istri boleh (mubah) mambayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
4.    Makruh
Makruh secara bahasa berarti sesuatu yang tidak disenangi.

Artinya :
Makruh artinya sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat  pahala.
Menurut kalangan Hanafiyah, makruh terbagi dalam dua macam, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.
a.    Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syari’at,  tetapi dalil yang melarang itu bersifat zanni al-wurud (kebenaran yang datangnya dari Rasulullah SAW hanya sampai ketingkat dugaan keras), tidak bersifat pasti, misalnya larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain.
b.    Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syari’at untuk ditinggalkan, misalnya makan daging kuda dan minum susunya pada waktu kuda itu sangat dibutuhkan. Merokok dan memakan bau-bauan yang menyengat dianjurkan untuk ditinggalkan.
5.    Haram
Haram secara etimologis berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Dalam terminologi Ushul fikih  haram berarti :

Artinya :
Haram artinya sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat  pahala.
Misalnya larangan berzina, larangan membunuh, makan riba. Apabila perbuatan tersebut dilaksankan maka berdosalah orang yang melakukannya, tetapi apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala.

Pengertian Hukum menurut Islam

Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf (orang yang telah dibebankan hukum), baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Hukum Islam seperti dikemukakan oleh Abdul Wahhab Khallaf, terbagi atas lima macam, yakni ketentuan berupa perintah menumbulkan hukum wajib, ketentuan berupa anjuran menimbulkan hukum mandub (sunat), ketentuan berupa larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan menimbulkan hukum mubah. Sehingga hukum terdiri dari: wajib, sunah, mubah,  makruh dan haram. Dasar pembagian tersebut adalah ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Kedudukan dan Manfaat Ijtihad

Kedudukan dan Manfaat Ijtihad
Ijtihad dalam penetapan hukum Islam merupakan suatu kewajiban orang-orang yang telah memenuhi syarat, sehingga kekedudukan ijtihad dalam hukum Isalam ditempatkan setelah al-Qur’an dan hadits. Kedudukan ini tergambar dalam suatu peristiwa dialog antara Rasulullah dan Muadz bin Jabal ketika akan menjadi Qadhi (hakim).
Rasul bertanya kepada Muadz,     :     “Dengan apa kamu akan                                             memutuskan perkara”,
Muadz menjawab                  :     “Dengan al-Qur’an”
Rasul bertanya lagi ,”Kalau tidak dalam al-Qur’an”
Muadz menjawab                  :     Dengan sunahmu”
Rasul bertanya                     :     “Kalau tidak ada dalam                                             sunahku”
Muadz menjawab                   :     “Dengan Ra’yu”
Rasul berkata                      :      “Shadaqta (kamu benar)
(Yang dimaksud dengan ra’yu (pikiran) oleh Muiazd adalah dengan berijtihad)
Melakukan ijtihad di era seperti sekarang ini adalah suatu keharusan mengingat jaman dari waktu ke waktu terus berkembang sehingga ada sesuatu peristiwa yang memerlukan keputusan hukum sementara tidak ada ayat atau hadits yang menunjuk kepada kasus tersebut. Karena begitu pentingnya masalah ini, rasulullah memberikan jaminan bagi orang yang berijtihad atas sesuatu seperti tergambar dalam hadits berikut :


Arab-21



Artinya :
“Jika seorang hakim menghukum lalu ia berijtihad kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Apabila ia menghukum dan berijtihad dan ternyata ijtihadnya salah maka mendapat satu pahala”.
(HR.  Bukhari dan Muslim).

Berijtihad bukannya melahirkan hukum yang baru melainkan memberikan suatu ketetatapan hukum atas sesuatu yang didasarkan atas petunjuk-petunjuk atas nash yang ada atau berdasarkan semangat al-Qur’an dan hadits. Sebab dalam prakteknya berijtihad tidak boleh melahirkan sutu ketetapan hukum yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits.
Berijtihad mengandung ma’na  mencuruhkan segala kemampuan untuk melahirkan hukum syara yang berdasarkan syara pula. Untuk menjadi seorang mujtahid bukanlah hal yang mudah melainkan memerlukan keuletan dan kesungguhan. Oleh karena itu Islam mengajarkan agar umatnya bersikap ulet, kritis dan kreatif mencermati perkenmbangan jaman
Adanya dalam Islam menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang jumud, melainkan Islam merupakan agama universal yang mampu menjawab tantangan jaman dari waktu ke waktu.
Dengan adanya ijtihad dapat memberikan kepastian hukum kepada kaum muslimin atas sesuatu dan menghilangkan keraguan sehingga timbul suatu ketenangan dalam beribadah.

Bentuk-Bentuk Ijtihad



At-Tayyib Khudari as-Sayid mengemukakan  bahwa ijtihad terbagi dua, yaitu ; ijtihad fardi dan ijtihad jama’i. 
1.    Ijtihad far’i  adalah ijtihad yang hanya dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang mujtahid, misalnya ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid besar, seperti : Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
    Hasil ijtihad yang dihasilkan oleh mereka kemudian menjadi suatu kumpulan hukum yang kemudian oleh para pengikutnya dijadikan madzhab, sehingga dikenal istilah :
    ý    Madzhab Hanafi kumpulan hasil ijtihad Imam Hanafi
    ý    Madzhab Maliki kumpulan hasil ijtihad Imam Maliki
    ý     Madzhab Safi’i kumpulan hasil ijtihad Imam Syafi’i
    ý     Madzhab Hambali  kumpulan hasil ijtihad Imam Ahmad bin Hambal
2.    Ijtihad jama’i  adalah  ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid yang jumlahnya banyak dan melibatkan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Bukan saja ilmu fiqih taapi dari disiplin ilmu lainnya. Ijtihad ini disebut juga ijma.

Pengertian Ijtihad


Ijtihad menurut bahasa berarti mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Para ahli ushul fiqih merumuskan pengertain ijtihad sebagai berikut. Pencurahan segala kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ melalui dalil-dalil syara pula. Orang yang melakukan ijtihad dibut mujtahid.
Berdasarkan rumusan ijtihad di atas, maka ijtihad dapat dilakukan oleh seorang mujtahid  apabila memiliki memenuhi sayarat sebagai berikut.
a.    Mengetahui nash Al-quran dan Hadits. Kemampuan ini tidak disyaratkan hapal, melainkan cukup mampu dan dapat mengemukakannya manakala dibutuhkan: baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadist khusus mengenai hadist selain mengetahui keadaan perawinya sserta mengetahui ma’na-ma’na hadits yang maqbul dan ma’na-ma’na yang mardud.
b.    Mengetahui masalah ijma’ dan masalah-masalah yang ditetapkan hukumnya malalui ijma’ karena dilarang mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’
c.    Mengetahui ilmu Ushul fiqh, karena ilmu ini menjadi dasar memahami Al-Qur’an dan Hadist.
d.    Mengetahui ilmu ushul fiqh, karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil mansukh.
e.    Mengetahui nasikh-mansukh, karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil mansukh
f.    Mengetahui kemaslahatan berdasarkan pertimbangan akal sehat.

Ijtihad bertujuan menghasilkan hukum syara’ setiap peristiwa yang tejadi tentu ada dan harus ada hukumnya, sedangkan nash Al-Qur’an maupun hadist terbatas jumlahnya. Maka ini berarti harus dilakukan ijtihad sebagai alat penggali hukum.
Ijtihad hanya dibenarkan bagi peristiwa atau hal-hal yang di bawah ini :
1.    Ada suatu peristiwa tetapi tidak ada dalilnya yang Qath’i (jelas dan tegas) secara dhilalah (penunjukannya),
2.    Ada suatu peristiwa yang sudah ada ketentuan nashnya tetapi dzanni fi al-dhilalah (samara, belum jelas penunjukkannya).
3.    Ada suatu peristiwa tetapi tidak ada dalilnya sama sekali,
    Contoh : kasus hukum bayi tabung, asuransi, bank dll. Keadaan-keadaan seperti ini memerlukan ketetapan hukum tetapi hal ini tidak pernah terjadi di jaman rasulullah, maka diperlukanlah ijtihad masa kini tentang masalah di atas.
Tentang hukum berijtihad para ulama ushul fikih, antara lain at-Tayyib Khudari as-Sayyid, berpendapat bahwa jika syarat tersebut di atas telah dipenuhi oleh seseorang, maka hukum melakukan ijtihad baginya dapat menjadi fardu ain’ fardu kifayah, mandub, dan dapat pula haram. Berbagai hukum itu tergantung kepada kebenaran dan kemashlahatan bagi umat.

Macam-Macam Kualitas Al-Hadits


Hadits ditinjau dari segi kualitasnya, terbagi menjadi 3 macam, yaitu hadits shahih, hadis hasan dan hadits dla’if.
1.    Hadits Shahih
Menurut para muhaditsin, hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi (periwayat hadits) yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak berillat dan tidak janggal. Hadits shahih ini jelas termasuk hadits maqbul  artinya dapat diterima sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah.
Dari definisi tersebut, dapat kita pahami bahwa suatu hadits dikatakan shahih apabila memenuhi syarat berikut:
a.    Rawy (yang meriwayatkan) nya bersikap adil. Menurut para jumhur hadits, yang dimaksud adil disini adalah tenaga dan jiwanya yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjauhi dosa kecil dan besar, serta meninggalkan perbuatan yang mubah yang dapat mengurangi muru’ahnya.
b.    Rawinya sempurna ingatan (dlabith). Dlabith yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak pelupa, hafal terhadap apa yang disampaikannya, serta menguasai dan memahami  apa yang diriwayatkannya tersebut
c.    Sanadnya tidak terputus, harus bersambung yakni selamat dari keguguran. Tiap rawy dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang menyampaikannya.
d.    Hadits tersebut tidak berillat. Yang dimaksud illat adalah samara, yakni yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.
e.    Hadits tersebut tidak janggal. Kejanggalan suatu hadits terjadi apabila ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawy yang makbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawy yang lebih kuat.
2.    Hadits Hasan
Para jumhur ulama hadits sepakat bahwa yang dimaksud dengan hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh seeorang yang adil, tetapi tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits hasan termasuk hadits maqbul  (dapat diterima) sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah, hanya harus ada hadits shahih lainnya yang dapat menguatkan
3.    Hadits Dla’if
Hadits Dla’if adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan. Hadits Dla’if ini termasuk katagori hadits mardud . Artinya hadits tersebut ditolak,  sehingga tidak dapat dijadikan hujjah, karena terdapat sifat-sifat tercela pada rawy atau pada sanadnya.

Pengertian dan Fungsi Hadits

Pengertian Hadits
Pengertian hadits bisa dilihat dari segi bahasa maupun istilah. Apabila dilihat dari segi bahasa hadits mempunyai beberapa pengertian antara lain :
1.    Jadid yang berarti baru, lawan dari lama, terdahulu (qadim)
2.    Qarib atau dekat, belum lama terjadi
3.    Khabar yang berarti warta atau berita atau riwayat
Pengertian hadits secara istilah menurut ahli hadits (muhaditsin) seperti disebutkan Jumhurul Muhaditsin mengartikan hadits sebagai berikut :



Artinya :
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan dan sebagainya.
Jika diperhatikan dari beberapa pengertian di atas maka kita akan mendapatkan empat unsur pengertian sehingga disebut hadits. Keempat hal tersebuat adalah (1)perkataan, (2)perbuatan, (3) pernyataan dan (4)keadaan Nabi Muhammad Saw. yang semuanya hanya disandarkan kepada beliau saja. Tidak disebut hadits apabila hanya disandarkan kepada sahabat maupun tabi’iy.



Kedudukan Al-Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Hadits mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hadits merupakan perkataan, perbuatan dan ketetapan tidak diragukan lagi sebagai tafsir nyata Al-Qur’an.
Kehujahan hadits sebagai sumber hukum kedua yang erat kaitannya dengan tugas kerasulannya, selain itu beliau  sebagai uswatun hasanah (suri tauladan yang baik) bagi umatnya, sehingga segala bentuk pribadi beliau akan tercermin dalam hadits-haditsnya. Apa yang dikatakan beliau menjadi sumber hukum dalam Islam, sebab apa yang dikatakannya dibimbing oleh wahyu Allah.
Allah berfirman :

Artinya :
dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. merupakan yang Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya),
(Q.s. An-Najm : 3-4)
Dalam ayat lain Allah berfirman :


Artinya :
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah
(Q.s. Al-Hasyr : 7)


Fungsi Al-Hadits Terhadap Al-Qur’an
Keberadaan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an bukan untuk saling melemahkan, sebab di dalamnya tidak ada pertentangan, bahkan Hadits merupakan penjelas (bayan) bagi al-Qur’an. Dengan demikian kedudukan Hadits merupakan sumber hukum kedua di dalam ajaran Islam, setelah Al-Qur’an.
Adapun fungsi hadits dalam ajaran Islam ada tiga. Ketiga fungsi tersebut antara lain:
1.    Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Misalnya Allah dalam Al-Qur’an telah mengharamkan bersaksi palsu :

    Artinya;
    dan jauhilah perkataan-perkataan dusta
(Q.s. Al-Haj : 30)
    Kemudian Nabi dalam haditsnya menguatkan :

    Artinya:
    “Perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar! Sahut kami: “Baiklah hai Rasulullah”,Beliau meneruskan, sabdanya; “(1) musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua”. Saat itu Rasulallah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: “Awas! Berkata (bersaksi) palsu”
(HR. Bukhari Muslim).
2.    Merinci dan menjelaskan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan luas, memberikan taqyid (persyaratan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih muthlaq dan memberikan takhsis (penentuan khusus) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum.
Contohnya :
Al-Qur’an menyebutkan :

     Artinya :
    Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
(Q.s. A-Baqarah : 43)

    Ayat ini masih umum dan tidak diperinci, maka kemudian rincian tata cara shalat dijelaskan dalam hadits-hadits rasulullah. Sebagaimana tercermin dalam salah satu sabdanya :


    Artinya :
    Shalatlah kamu sebagai mana kamu melihat aku shalat
3.    Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
    Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap wanita dengan bibinya, seperti sabdanya:
  
    Artinya:
    Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan “ammah (saudari bapak)nya dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibu)nya.
(HR. Bukhari Muslim)

Pengertian dan Kandungan Al-Qur'an

Pengertian dan Kandungan Al-Qur'an

Pengertian al-Qur'an dapat dibedakan menjadi dua, pengertian al-Qur'an secara lughawy dan secara istilahy. Secara lughawy atau secara bahasa al-Qur'an berasal dari kata akar kata qara-a  (  ) yang Artinya membaca, masdarnya qur aanan  ()  yang artinya  bacaan, tapi  kemudian diartikan secara isim maf'ul, yaitu maqru un  (  ) yang artinya yang dibaca. Jadi Al-Qur'an secara bahasa artinya yang dibaca.
Kata al-Qur'an yang berarti bacaan diterangkan dalam beberapa ayat, di antaranya :


Artinya;
“Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah  bacaannya itu.”
(Q.s al-Qiyamah : 17-18)
Menurut Jumhur ulama Al-Qur'an dapat diartikan sebagai sebuah kitab Allah yang menjadi mu'jizat dan diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, yang tertulis dalam mushaf-mushaf yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir dan membacanya sebagai ibadah.
Al-Qur'an merupakan kitab suci yang paling sempurna diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad, merupakan suatu petunjuk dan pedoman bagi kehidupan umat manusia agar manusia tidak tersesat di dalam kehidupan dan dapat menjamin kebahagiaan yang hakiki baik di dunia maupun di akhirat.
Allah berfirman :

Artinya:
“Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al Kitab .”
(Q.s. Al-An'am : 38)

Yang termasuk Isi kandungan pokok Al-Qur'an al-Qur'an itu antara lain :
1.    Aqidah
Hal-hal yang membahas masalah keyakinan dan kepercayaan kepada Allah sebagai satu-satunya zat yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya.

Artinya :
Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
(Qs. Al-Baqarah : 163)
2.    Syari'at
Syari'at (tatacara) ini terdiri dari ibadah dan mu'amalah :
a.    Ibadah
    Yang dimaksud ibadah di sini adalah ibadah secara mahdhah atau hubungan secara vertikal antara seorang hamba dengan Allah yang berisi aturan tentang hubungan manusia dengan Allah, seperti shalat, shaum, zakat dll
b.    Mu'amalah,
    Mu'malah yang dimaksud adalah muamalah secara umum yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia atau dapat disebut hubungan secara horizontal (hablum minan naas).
3.    Akhlaq
Hal-hal yang yang berhubungan dengan perilaku. Di dalam al-Qur'an banyak disebutkan kisah-kisah para nabi atau orang-orang shaleh dengan tujuan supaya menjadi usawah (teladan) dan kisah orang-orang yang durhaka kepada Allah agar menjadi cermin bagaimana akibat dari akhlak yang buruk itu.
Allah berfirman :

Artinya :
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
 (Qs. Al-Ahzab : 21)
4.    Hukum
Salah satu isi Al-Qur'an adalah hukum yang memberikan batasan dan aturan hidup agar tercipta kehidupan yang teratur. Al-Quran telah memberikan aturan-aturan yang lengkap dan dinamis, sesuai dengan hati nurani manusia. Hukum tersebut meliputi hukum perkawinan, hukum waris, hukum jual beli, hukum perjanjian, hukum pidana, hukum perdata, hukum perang dan lain-lain.
Beberapa contoh ayat Al-Qur'an yang mengatur tentang hukum-hukum tersebut yaitu seperti terdapat dalam Qs. Al-Maidah ; 90




Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Qs. Al-Maidah ; 90)
5.    Sejarah
Ajaran Nabi Muhammad sebagai ajaran Tauhid bukan ajaran yang baru muncul sa'at itu, tapi merupakan suatu ajaran pertama kali ada sejalan dengan diutusnya Nabi Adam sebagai nabi yang pertama. Oleh karena itu keberadaan ajaran Nabi Muhammad tidak dapat melepaskan diri dari kisah-kisah perjalanan orang-orang terdahulu. Kisah tersebut ada yang menunjukkan rasa tunduk dan ta'at terhadap perintah Allah, mereka adalah kisah para nabi dan rasul serta orang-orang shaleh. Ada juga kisah yang menunjukkan orang yang ingkar dan durhaka kepada Allah swt.
Contoh kisah Nabi Nuh dalam al-Qur'an:





Artinya :
Dan difirmankan:"Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan:"Binasalah orang-orang yang zalim".
(QS. Huud :44)
6.    Dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi
Kandungan pokok lainnya yang terdapat dalam al-Qur'an adalah dasar-dasar ilmu pengetahun dan teknologi. Al-Qur'an mendorong umat manusia agar meningkatkan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Pengertian Sumber Hukum Islam
Bagi setiap muslim wajib meyakini bahwa Allah telah menu- gaskan beberapa orang sebagai nabi dan rasul untuk menyampaikan ajaran-ajaran-Nya untuk disampaikan kepada umatnya. Tujuan diterapkannya ajaran Allah di tengah-tengah manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri, bukan untuk kepentingan Allah. Dari 25 nabi dan rasul  yang wajib diimani, telah diutus rasul terakhir yaitu Nabi Muhamad SAW. Beliau ditetapkan Allah sebagai rasul yang terakhir, tidak akan ada lagi nabi dan rasul setelah beliau. Sehingga peninggalan beliau merupakan satu-satunya bukti dan repferensi umat Islam yang dijadikan sumber hukum Islam. Inilah warisan beliau kepada umatnya yang berlaku samppai akhir dunia. Warisan sebagai sumber hukum yang dimaksud adalah al-Qur'an dan Hadits Rasul. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :




Artinya:
Sesungguhnya telah aku tinggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al-Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya. (HR. Malik)

Nama dan Tugas-tugas Malaikat

Malaikat diciptakan oleh Allah mempunyai tugas yang berbeda pada masing-masingnya. Nama dan tugas-tugas malaikat adalah sebagai berikut :

Jibril: Menyampaikan wahyu
Mikail: Mengatur perjalanan bintang-bintang, menentukan musim, menurunkan hujan serta membagikan rizki.
Ijrail: Mencabut nyawa
Israfil: Meniup sangsakala pada hari kiamat
Raqib: Mencatat segala perbuatan manusia di dunia yang baik
Atid: Mencatat segala perbuatan manusia di dunia yang buruk
Mungkar: Memeriksa amal perbuatan manusia di alam kubur
Nakir: Memeriksa amal perbuatan manusia di alam kubur
Malik: Menjaga pintu neraka
Ridwan: Menjaga pintu surga

Sifat-Sifat Malaikat

Malaikat berbeda dengan manusia, sebab malaikat mempunyai sifat-sifat yang tidak sama dengan manusia, diantaranya:
1.    Mahluk yang dimuliakan, sebagaimana tercantum dalam Qs. al-Anbiya:26
2.    Mahluk yang selalu patuh kepada Allah, mel;aksanakan segala perintahnya sebagaimana tercantum dalam Qs an-Nahl : 50 serta dalam Qs Al-Anbiya : 27
3.    Mahluk yang tidak pernah durhaka dan membangkang terhadap perintah Allah, sebagaimana tercantum dalam Qs at-Tahrim:6
4.    Mahluk yang tidak sombong dan selalu bertasbih kepada Allah sebagaimana tercantum dalam Qs.al-Araf : 206
5.    Tidak berjenis kelamin, tidak tidur, tidak makan dan minum, tidak mempunyai keinginan seksual serta tidak dapat diindra oleh manusia
6.    Diciptakan dari cahaya, sedangkan manusia diciptakan dari tanah

Fungsi Beriman Kepada Malaikat

Beriman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa malaikat itu ada. Keyakinan akan adanya malaikat yang melaksanakan perintah Allah akan melahirkan kesadaran bahwa manusia tidak bebas berkehendak semau dirinya  sendiri, karena semua perbuatan diawasi oleh malaikat yang merekam semua perbuatan manusia yang akan ditemui hasilnya di kemudian hari.
Di antara fungsi beriman kepada malaikat antara lain :
1.    Mendorong manusia lebih berhati hati dalam berperilaku. Keyakinan akan adanya malaikat yang melaksanakan perintah Allah akan melahirkan kesadaran bahwa manusia lebih berhati hati dan waspada dalam tingkah lakunya selama hidup di dunia, karena mereka yakin ada malaikat yang mengawasi, mencatat, dan memeriksa perbuatan rnanusia.
2.    Mendorong manusia untuk memiliki kepribadian yang kuat dan utuh, sebab beriman kepada malaikat yang ghaib mencerminkan akan keyakinannya pada hal ghaib lainnya  terutama adanya surga neraka.
3.    Mendorong manusia lebih termotivasi atau terdorong untuk selalu berbuat baik dan menjauhkan diri dari perbuatan perbuatan buruk. Setiap orang beriman selalu berlomba lomba mencari kebaikan, karena di alam gaib atau di alam akhirat akan diberikan balasan
4.    Mendorong manusia menjadi bertambah iman karena kebesaran dan kekuasaan Allah Swt atas penciptaan alam semesta dengan menugaskan para malaikat. Manusia beriman menyerahkan hidup matinya kepada Allah penguasa alam semesta, bahkan meyakini bahwa suatu waktu dirinya akan menemui ajal dan akan mempertanggungjawabkan semua amal perbuatannya di alam akhirat.
5.    Mendorong manusia untuk selalu optimis, tidak ragu dan gentar dalam menghadapi setiap masalah yang datang, karena yakin akan adanya malaikat malaikat yang menjaganya atas perintah Allah Swt

Sunday 2 October 2016

51 Doa-Doa sederhana dalam kehidupan sehari-hari hingga ibadah haji MP3

Berikut ini akan disajikan doa-doa yang umum di lakukan dala kehidupan sehari-hari yang dilantunkan oleh Saad Al Ghomidi dalam format MP3.
1. Doa bangun tidur      klik di sini untuk: download
2. Doa Masuk Kamar Mandi klik di sini untuk: download
3. Doa Keluar Kamar Mandi klik di sini untuk: download
4. Doa setelah wudhu klik di sini untuk : download 
5. Doa keluar rumah klik di sini untuk: download
6. Doa masuk rumah klik di sinii untuk: download
7. Doa pergi ke masjid klik di sini untuk: download
8. Doa masuk ke masjid klik di sini untuk: download
9. Doa keluar dari masjid klik di sini untuk: download
10. Doa istiftah ketika salat qiamullail klik di sini untuk: download
11. Doa ruku kllik di sini untuk: download
12. Doa setelah tasyahud akhir klik di sini untuk: download
13. Doa salat istikharah klik di sini untuk: download
14. Doa zikir pagi dan petang klik di sini untuk: download
15. Doa qunut witir klik di sini untuk: download
16. Doa setelah salat witir klik di sini untuk: download
17. Doa perlindungan untuk anak klik di sini untuk: download
18. Doa penawar hati yang sedang berduka klik di sini untuk: download
19. Doa ketika sedang mengalami kesulitan klik di sini untuk:download
20. Doa apabila mengalami sesuatu yang tidak menyenangkan klik di sini untuk download
21. Doa ketika mengalami duka yang mendalam klik di sini untuk: download
22. Doa apabila ada orang yang meninggal atau tertimpa musibah klik di sini untuk download
23. Doa untuk orang yang akan meninggal klik di sini untuk download
24. Doa memejamkan mata mayat dan takziyah klik di sini untuk download
25. Doa dalam salat jenaza klik di sini untuk download
26. Doa untuk mayat anak kecil klik di sini untuk download
27. Doa untuk belasungkawa klik di sini untuk download
28. Doa ketika memasukkan mayat ke liang lahat klik di sini untuk download
29. Doa setelah mayat di makamkan klik di sini untuk download
30. Doa ziarah kubur klik di sini untuk download
31. Doa apabila ada angin ribut klik di sini untuk download
32. Doa ketika ada halilintar klik di sini untuk download
33. Doa meminta hujan klik di sini untuk download
34. Doa apabila hujan turun klik di sini untuk download
35. Doa melihat bulan purnama klik di sini untuk download
36. Doa berbuka puasa klik di sini untuk download
37. Doa apabila berbuka di rumah orang klik di sini untuk download
38. Doa sebelum makan klik di sini untuk download
39. Doa apabila mencintai seseorang karena Allah dan balasannya klik di sini untuk download
40. Doa naik kendaraan dan bepergian klik di sini untuk download
41. Doa masukdesa atau kota klik di sini untuk download
42. Doa masuk pasar klik di sini untuk download
43. Doa agar bisa melunasi hutang klik di sini untuk download
44. Doa musafir kepada orang yang ditinggalkan klik di sini untuk download
45. Doa orang mukim kepada musafir klik di sini untuk download
46. Doa musafir ketika kembali klik di sini untuk download
47. Doa apabila ada sesuatu yang menyenangkan klik di sini untuk download
48. Doa talbiyah klik di sini untuk download
49. Doa antara rukun yamani dan hajar aswad klik di sini untuk download
50. Doa pada hari arafah klik di sini untuk download
51. Doa ketika di masjidil haram klik di sini untuk download