Friday 21 October 2016

Pembagian Hukum Islam dan Contohnya


Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa hukum Islam terbagi menjadi 5 macam. Untuk memahami ke lima hal tersebut, perhatikan penjelasan berikut ini:
1.    Wajib
Wajib secara etimologis wajib berarti “tetap atau pasti”. Adapun secara terminologis adalah sebagai berikut :

Artinya :
Wajib adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang diwajibkan harus dilakukan. Misalnya, shalat fardu lima kali sehari semalam hukumnya wajib, hal ini mengandung arti bahwa apabila shalat tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala dari Allah dan akan berdosa apabila ditinggalkan.
Secara garis besar hukum wajib dibagi menjadi 2 macam. yaitu wajib ‘aini (fardu ‘ain) dan wajib kifa’i (fardu kifayah).
a.    Fardu ‘Ain (Wajib ‘aini) adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah akil baligh (mukalaf) tanpa kecuali, misalnya kewajiban shalat lima waktu sehari semalam, puasa ramadlan, dan melaksanakan haji bagi yang mampu.
b.    Fardu Kifayah (wajib kifayah) adalah kewajiban yang dibebankan kepada kepada seluruh mukalaf. Jika telah dilasanakan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya dan telah terbebaskan dari ancaman dosa. Sebaliknya apabila tidak ada yang melaksanakannya, maka semua berdosa, misalnya pelaksanaan shalat jenazah, kewajiban amar makruf nahi munkar, menjawab salam, belajar ilmu kedokteran, dan belajar ilmu bangunan.
2.    Sunat
Sunat biasa disebut juga Mandub, nafilah, mustahab, tathawwu,  istilah-istilah tersebut menunjukan pengertian yang sama Dari segi bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan adapun menurut istilah, sunat adalah :

Artinya :
Mandhub (sunat) adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang disunatkan dianjurkan dilakukan. Misalnya, shalat sunat rawatib hukumnya sunat, hal ini mengandung arti bahwa apabila shalat tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala dari Allah dan tidak akan berdosa apabila ditinggalkan
Secara garis besar hukum sunat dibagi menjadi 2 macam yaitu sunat muakkad dan sunat ghair mu’akkad
a.    Sunat mu’akkad (sunah yang sangat dianjurkan) adalah perbuatan yang dibiasakan Rasulullah SAW dan jarang ditinggalkannya, misalnya shalat sunat dua raka’at sebelum fajar.
b.    Sunat ghair mu’akkad (sunat biasa) adalah sesuatu yang dilakukan Rasulullah SAW, namun bukan menjadi kebiasaannya, misalnya melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum shalat dzuhur dan memberikan sedekah sunah kepada orang yang tidak dalam keadaan terdesak.
3.    Mubah
Mubah secara kebahasaan berarti sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan.  Adapun secara istilah mubah artinya :

Artinya :
Mubah artinya sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Dengan demikian mubah pilihan yang diberikan syari’at bagi seorang mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukannya. Di sini tidak ada hubungannya dengan dosa atau pahala, misalnya ketika terjadi perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi, maka istri boleh (mubah) mambayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
4.    Makruh
Makruh secara bahasa berarti sesuatu yang tidak disenangi.

Artinya :
Makruh artinya sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat  pahala.
Menurut kalangan Hanafiyah, makruh terbagi dalam dua macam, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.
a.    Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syari’at,  tetapi dalil yang melarang itu bersifat zanni al-wurud (kebenaran yang datangnya dari Rasulullah SAW hanya sampai ketingkat dugaan keras), tidak bersifat pasti, misalnya larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain.
b.    Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syari’at untuk ditinggalkan, misalnya makan daging kuda dan minum susunya pada waktu kuda itu sangat dibutuhkan. Merokok dan memakan bau-bauan yang menyengat dianjurkan untuk ditinggalkan.
5.    Haram
Haram secara etimologis berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Dalam terminologi Ushul fikih  haram berarti :

Artinya :
Haram artinya sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat  pahala.
Misalnya larangan berzina, larangan membunuh, makan riba. Apabila perbuatan tersebut dilaksankan maka berdosalah orang yang melakukannya, tetapi apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala.

No comments:

Post a Comment