Friday 21 October 2016

Pengelolaan Zakat Fitrah


Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah artinya adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin setelah selesai melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.

Artinya :
Rasulullah SAW  telah mewajibkan zakat fitrah  
(HR. Baihaqi)
Kewajiban zakat fitrah erat kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan, selain itu zakat fitrah merupakan penyempurna dari puasa Ramadhan.  Orang yang tidak membayar zakat fitrah selain berdosa meningalkannya, berarti puasa di bulan Ramadhannya tidak sempurna. Oleh karena itu, setiap  muslim wajib melaksanakan perintah Allah ini.
Zakat merupakan salah satu dari ibadah mahdhah.  Karena puasa termasuk ibadah mahdhah, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan Islam. Supaya  mengeluarkan zakat fitrah itu sah, maka dalam pelaksanaaannya harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dicontohkan Nabi Muhammad. Di antara ketentuan ini antara lain : masalah waktu membayar, jenis  benda, jumlah zakat yang harus dikeluarkan
Tugas pengelola zakat seperti BAZ dan LAZ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat, antara lain.
1.    Menyelenggarakan tugas administratif, teknis pengumpulan, pcndistribusian, serta pendayagunaan zakat.
2.    Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusun rencana pengelolaan zakat.
3.    Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4.    Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat.
Dengan tata aturan tugas pengelolaan zakat tersebut, badan­-badan pengelola zakat dituntut lebih meningkatklan kerjanya, sehingga hasil pengumpulan zakat lebih meningkat dan dapat tersalur kepada sasaran yang tepat.
Pendistribusian zakat hanya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.
32
Artinya:
Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang~orangfakir, orant orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualafyang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orantorangyang berhutang, untukjalan Allah, dan orangyang sedang Jalam pe~alanan (musafir), sebagai suatu ketetapanyang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q. S. At-Taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat itu, di Indo­nesia khususnya di daerah daerah, mungkin ada yang tidak terdapat golongan tersebut. MisaInya hamba sahaya (budak) sekarang ini tidak ada lagi, dapat dialihkan kepada golongan lain menurut kebijaksanaan pengelola zakat setempat, namun yang diutamakan adalah fakir miskin.

No comments:

Post a Comment