Friday 21 October 2016

Pengelolaan Zakat, Infak, Sodakoh (ZIS)

Pengelolaan ZIS
ZIS merupakan singkatan dari zakat, infaq dan shadaqah. Adanya ketiga istilah ini mengandung  penekanan makna yang berbeda, meskipun dari ketiganya sama-sama mengeluarkan harta atau memberikan sesuatu kepada orang lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan defini dari ketiga istilah di atas. Terlepas dari perbedaan berikut penjelasan sederhana berikut ini:
Zakat
Zakat meruapakan ibadah maliyah (harta) tertentu yang diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai nishab (ukuran tertentu) untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an .

Artinya :
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang  rukuk
(Q.s. Al-Baqarah : 43)

Infak
Infaq berasal dari kata (anfaqa) yang berarti        (menghabiskan apa yang ada padanya). Infak artinya memberikan harta kepada orang-orang yang membutuhkan atas hasil usaha. Hukum mengeluarkan infak adalah wajib, hanya mengenai kadar dan nishabnya tidak ditentukan. Hal ini didasarkan ayat :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu
(Q.s. Al-Baqarah :267)
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian sukarela kepada orang yang memerlukan bantuan. Hukum shadaqah adalah sunat Disebut shadaqah karena kejujuran atas ni’mat dan karunia yang diberikan Allah dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain yang membutuhkan.
Shadaqah ini lebih luas dan lebih umum dari zakat dan infak. Sebagai contoh rasulullah mengatkan bahwa seyum simpul yang membuat orang lain senang adalah shadaqah. Menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah, padi yang dimakan oleh burung adalah shadaqah. Jadi, shadaqah itu sangat umum, bisa harta, pikiran tenaga atau lainnya diberikan kepada orang lain.
Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) pada dasarnya berbeda, terutama dalam zakat ada yang disebut amilin. Akan tetapi hal ini kemudian berkembang dan masalah ZIS ini dikelola oleh badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Pada mulanya ZIS ini dikelola oleh pemerintah dan masyarakat dikenal dengan BAZIS, tapi kemudian setelah mengalami pembahasan di DPR badan ini hanya mengelola zakat yang dikelola oleh BAZ (badan amil zakat). Adapun masyarakat atau organisasi Islam yang menyelenggarakan penerimaan penitipan zakat, infak dan shadaqah diberinama LAZ (lembaga Amil zakat). Dalam pendistribusian Infak dan shadaqah diutamakan bagi kaum fakir dan miskin.

No comments:

Post a Comment