Friday 21 October 2016

Harta yang diwakafkan dan Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

Harta yang Diwakafkan
Harta wakaf berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik berupa benda, yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Misalnya sebidang tanah, pohon yang diambil hasilnya, atau bangunan berupa masjid, madrasah, dan sebagainya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut.
1.    Benda itu dalam keadaan siap diwakafkan.
2.    Benda itu memiliki daya tahan lama.
3.    Benda itu mempunyai nilai.
Dengan melaksanakan, wakaf, maka kekuasaan wakif (orang yang berwakaf) atas benda, atau harta itu terputus dan beralih menjadi hak Allah Swt yang pengurusannya dilaksanakan oleh nazir dan tidak dibenarkan menjadi milik wakif lagi.
Nazir berhak menerima hasil dari wakaf dengan menggunakannya untuk kepentingan umum, juga berkewajiban mengamalkan harta wakaf dan hasil wakaf



Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pada prinsipnya wakaf merupakan bentuk infak permanen/tetap dari barang yang mengandung manfaat untuk kepentingan Islam sudah cukup jelas dan dapat dilaksankan secara fiqih antara pihak yang mewakafkan dengan pihak yang diberi wewenang mengelola wakaf. Akan tetapi, demi tertibnya administrasi dalam masalah ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan masalah perwakafan perwakafan.
Peraturan tentang wakaf, antara lain:
1    PPNo. 28 tahun 1972
2    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1977
3    Peraturan Menteri Agama No,l tahun 1998
4    Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P175.1978.
Secara rinci, mekanisme cara perwakafan di Indonesia telah diatur dalam intruksi presiden nomor 1 tahun 1991 dan keputusan Mentri Agama RI nomor 154 tahun 1991, buku III, bab III tentang Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf.

Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Pasal 223

1.    Pibak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
2.    Isi dan bentuk Ikrar  Wakaf ditetapkan olch Menteri Agama
3.    Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi
4.    Dalam melaksanakan Ikrar seperti dirnaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat  yang tersebut dalarn 215 ayat (6) (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (pen.)), surat?surat sebagai berikut :
a.    tanda bukti pemilikan harta benda;
b.    jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleb Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c.    Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelongkapan dari     benda tidak bergerak yang,bersangkutan.

Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224

Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketenum dalam pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas narna Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk daftar perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuban dan kelestariannya.
Setelah ikrar wakaf selesai dan memenuhi memenuhi syarat dan lengkap maka Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf  (PPAIW) menerbitkan akta ikrar wakaf.

No comments:

Post a Comment