Friday 21 October 2016

Syarat dan Rukun Wakaf


Wakaf ialah pemberian atau pengalihan hak milik pribadi untuk menjadi milik suatu institusi atau organisasi yang memberikan manfaat bagi mansyarkat luas dengan tujuan untuk mendapatkan keridlaan dari Alloh swt.
Menurut kompilasi hukum Islam wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum sesuai dengan ajaran Islam.
Melihat pengertian di atas maka barang yang tidak boleh dijual belikan, dihadiahkan, dan diwariskan atau dengan kata lain dipindahtangankan menjadi milik pribadi.
Firman Allah ;

Artinya :
"Perbuatlah oleh kamu kebaikan semoga kamu dapat kemenangan'.
(Qs. Al Hajj : 77)
Rosululloh bersabda :


Artinya :
"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw bersabda : apabila anak Adam telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya".
 (HR.. Muslim)
Wakaf dapat menjadi sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a.    Muwakifnya berkuasa untuk melakukan perbuatan wakaf, tidak atas paksaan, atas kehendak sendiri serta tidak boleh menarik kembali wakafnya
b.    Pihak yang menerima wakaf jelas.
c.    Barang yang diwakafkannya mencakup kepentingan masyarkat luas, berwujud nyata, tidak fiktif serta merupakan barang yang bertahan lama.
d.    Hukum kepemilikan wakaf berlaku untuk selama-lamanya.
e.    Jelas ikrarnya dan lebih baik mengunakan bukti tertulis sepeti akte ikrar wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW) di kantor urusan Agama, agar terhindar hal-hal yang tidak diingikan pada kemudian hari.
Rukun wakaf itu ada empat ;
b.    Wakif (orang atau orang-orang yang mewakafkan ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya)
c.    Maukuf lahu (orang yang menerima wakaf)
d.    Maukuf (Barang yang diwakafkan baik yang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam)
e.    Shighat wakaf (atau ikrar, yaitu perntaan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya)

No comments:

Post a Comment