Friday 21 October 2016

Pengertian Hukum menurut Islam

Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf (orang yang telah dibebankan hukum), baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Hukum Islam seperti dikemukakan oleh Abdul Wahhab Khallaf, terbagi atas lima macam, yakni ketentuan berupa perintah menumbulkan hukum wajib, ketentuan berupa anjuran menimbulkan hukum mandub (sunat), ketentuan berupa larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan menimbulkan hukum mubah. Sehingga hukum terdiri dari: wajib, sunah, mubah,  makruh dan haram. Dasar pembagian tersebut adalah ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya.

No comments:

Post a Comment