Friday 21 October 2016

Pengertian Sumber Hukum Islam

Pengertian Sumber Hukum Islam
Bagi setiap muslim wajib meyakini bahwa Allah telah menu- gaskan beberapa orang sebagai nabi dan rasul untuk menyampaikan ajaran-ajaran-Nya untuk disampaikan kepada umatnya. Tujuan diterapkannya ajaran Allah di tengah-tengah manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri, bukan untuk kepentingan Allah. Dari 25 nabi dan rasul  yang wajib diimani, telah diutus rasul terakhir yaitu Nabi Muhamad SAW. Beliau ditetapkan Allah sebagai rasul yang terakhir, tidak akan ada lagi nabi dan rasul setelah beliau. Sehingga peninggalan beliau merupakan satu-satunya bukti dan repferensi umat Islam yang dijadikan sumber hukum Islam. Inilah warisan beliau kepada umatnya yang berlaku samppai akhir dunia. Warisan sebagai sumber hukum yang dimaksud adalah al-Qur'an dan Hadits Rasul. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :




Artinya:
Sesungguhnya telah aku tinggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al-Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya. (HR. Malik)

No comments:

Post a Comment