Thursday 25 August 2016

Zakat Fitrah



A. Pengertian Dan Hukum Zakat Fitrah


Zakat berasal dari kata tazkiyah yang mengandung arti kesuburan, kesucian dan keberkatan, dengan demikian, orang yang mengeluarkan sebahagian dari hartanya untuk zakat akan menambah kesuburan hartanya, akan mendapat kesucian diri dan hartanya, serta akan memperoleh pula keberkatan atau rahmat.
Menurut pengertian agama : Zakat adalah memberikan atau mengeluarkan bahagian tertentu dari harta yang dimiliki menurut syarat-syarat atau ketentuan syara (agama), .
            Menurut garis besarnya zakat dapat digolongkan kepada dua macam, yaitu zakat harta atau zakat mal, dan zakat jiwa atau zakat fitrah.
            Fitrah menurut bahasa berarti suci, bersih atau tidak bernoda, menurut pengertian syara (agama) zakat fitrah adalah mengeluarkan sesuatu baik berupa makanan yang mengeyangi ataupun buah-buahan maupun berupa uang baik untuk diri sendiri maupun bagi orang-orang yang menjadi tanggungan berkenaan dengan puasa bulan ramadhan.
            Mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun wanita, dewasa maupun anak kecil yang baru lahir sekalipun. Bagi anak kecil atau anak-anak yang belum dewasa, maka kewajiban orang tua atau walinya untuk mengeluarkan zakatnya.
Mengeluarkan zakat fitarah  bukan hanya kewajiban orang-orang kaya atau orang-orang yang senantiasa berada dalam kecukupan. Tetapi juga wajib bagi orang-orang yang tidak kaya, asalkan ia mempunyai kelebihan makanan atau persediaan bagi keperluannya di hari raya dan di dalam hari raya.
Sebagimana sabda Rasulullah SAW :Artinya :
Dari Ibnu Umar ibnu khaththab ra. : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu mengeluarkan satu gantang(3,1liter ) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan ( HR. Bukhari dan Muslim)

B. Syarat-syarat Wajib dan Kadar Zakat Fitrah


            Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis Nabi bahwa syarat-syarat wajib zakat fitrah itu adalah :
1. Beragama Islam, walaupun anak kecil, sedangkan orang kafir tidak wajib membayar zakat fitrah.

2. Adanya kelebihan harta atau makanan pokok dan mencukupi belanja nafkah pada keluarganya

3. Tergelincirnya matahari (maghrib) pada hari terakhir dari puasa Bulan Ramadhan

            Adapun kadar atau ukuran mengeluarkan zakat fitrah adalah satu sha adalah 2, 5 kg atau 3 ¼ liter. Boleh dengan uang seharga beras tersebut dengan niat membeli beras untuk berfitrah.


C. Waktu dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah


            Ada waktu-waktu menurut syara’ (Agama) yang diperbolehkan untuk membayar zakat yaitu :
1. Waktu wajib yaitu akhir puasa bulan Ramadhan, yang dimulai terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan.
2. Waktu sunnat yaitu sesudah shalat sebelum pergi shalat hari raya
3. Waktu Jaiz yaitu dari awal Ramadhan sampai penghabisan Ramadhan
4. Waktu Makruh yaitu setelah Shalat hari raya sebelum terbenam Matahari pada hari raya.
5. Waktu haram yaitu dikeluarkan sesudah terbenam Matahari pada hari raya.

            Adapun tatacara mengeluarkan zakat fitrah, ketika pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) mendatangi rumah, atau kita datang ke masjid-masjid, bacalah niat bagi Muzaqqi :


Arab 002


Arinya :
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah satu sha untuk diri saya ....... karena kewajiban Allah Ta’ala

Pengurus UPZ mengucapkan qabul :

Arab 003



Artinya
“Saya terima zakat fitrah satu sha saudara/bapak/ibu .......... (jika dengan uang disebutkan banyaknya uang yang diberaskan menjadi sekian kilogram). Semoga diterima Alah Ta’ala.

Kemudian UPZ (amil) membaca Do’a :

Arab 004


Artinya :
“Semoga Allah memberi pahala atas pemberianmu dan pelaksanaan kewajiban zakatmu. Semoga menambah berkah sisa harta kekayaanmu itu, semoga Allah menerima atas pelaksanaan zakat fitrah yang menjadi kewajiban bagi saya dan saudara, supaya Allah membalasmu apa yang telah engkau kerjakan di dalam Rahmat Allah yang sebaik-baik kasih sayang.     




D. Bagian yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah


            Bagian-bagian yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi :


Arab 005



Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil (pengelola) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terilit hutang, fi sabiillah dan orang-orang yang terlunta-lunta di perjalanan. Itu aalah ketetapan yang diwajibkan Alah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah : 60 ).
            Bagian-bagian orang  yang berhak menerima zakat fitrah yang disebut mustahiq  dalam ayat di atas adalah :
1. Faqir, yaitu orang yang tidak memiliki harta sama sekai dan tidak mempunyai pekerjaan untuk belanja sehari-hari.

2. Orang miskin, yaitu orang yang kuasa berkerja mencari kehidupan sehari-hari akan tetapi usahanya itu tidak mencukupi keperluannya.

3. ‘amilin, yaitu petugas pengumpul zakat yang terdiri dari pengumpul zakat, penjaga, juru tulis dan pembagi zakat. Juga memeihara hingga memenuhi kewajiban tugasnya serta bertanggung jawab kepada imam?pemerintah.

4. Mu’alaf qulubuhum yaitu, orang yang berasal dari kaum kafir yang baru masuk islam, dikala mereka diberi zakat, diharapkan keislaman mereka akan kuat.

5. Riqab, yaitu budak-budak mukattab, yakni mereka yang telah mendapat janji dari tuan-tuan mereka supaya membayar sejumlah uang. Apabila dapat melunasinya, dalam pengawasan yan sempurna ( dari tuannya). Mereka diberi zakat selagi mereka belum dapat melunasi pembayaran tersebut.

6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang yang tidak kuasa untuk membayarnya.

7. fi Sabililah, yaitu segala perjuangan untuk kemajuan agama Islam.

8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan jauh dari keluarganya dirabtau orang, sedang mereka kehabisan ongkos atau belanja di perjalanan.    


E. Balasan orang yang enggan Membayar Zakat Fitrah


            Zakat hukumnya wajib, kewajiban ini  mempunyai bukti yang kuat, baik mengenai petunjuknya maupun kepastiannya, sehingga merupakan hukum-hukum yang  jelas, sebagai perkara agama yang mesti diketahui, sehingga siapa pun yang enggan membayar zakat fitrah maka dihukumi kafir.
            Perhatikan sebuah hadis riwayat Bukhari dari abu hurairah tentang ancaman orang yang enggan membayarkan zakat : “Barang siapa dikarunai harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan dijelmakan di hadapannya berupa seekor ular botak bertaring dua. Kemudian Ularitu  mematuk kedua rahangnya, lalu berkata : “Akulah hartamu, akulah simpananmu, selanjutnya Rasul membacakan ayat: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakkhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak ke leher mereka pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan ( yang ada ) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” ayat ini terdapat surat Ali Imran ayat 180



Rangkuman

1. Zakat adalah memberikan atau mengeluarkan bahagian tertentu dari harta yang dimiliki menurut syarat-syarat atau ketentuan syara (agama), .

2. Fitrah menurut bahasa berarti suci, bersih atau tidak bernoda, menurut pengertian syara (agama) zakat fitrah adalah mengeluarkan sesuatu baik berupa makanan yang mengeyangi ataupun buah-buahan maupun berupa uang baik untuk diri sendiri maupun bagi orang-orang yang menjadi tanggungan berkenaan dengan puasa bulan ramadhan.

3. Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah :
  1. beragama Islam
  2. Adanya kelebihan harta atau makanan pokok dan mencukupi belanja nafkah pada keluarganya
  3. Tergelincirnya matahari (maghrib) pada hari terakhir dari puasa Bulan Ramadhan

4. Bagian-bagian orang  yang berhak menerima zakat fitrah yang disebut mustahiq  dalam ayat di atas adalah :
1. Faqir.
2. Orang miskin.
3. ‘amilin.
4. Mu’alaf qulubuhum.
5. Riqab.
6. Gharim.
7. Sabililah.
8. Ibnu Sabil.

No comments:

Post a Comment