A. Pengertian Dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat berasal
dari kata tazkiyah yang mengandung
arti kesuburan, kesucian dan keberkatan, dengan demikian, orang yang
mengeluarkan sebahagian dari hartanya untuk zakat akan menambah kesuburan
hartanya, akan mendapat kesucian diri dan hartanya, serta akan memperoleh pula
keberkatan atau rahmat.
Menurut
pengertian agama : Zakat adalah memberikan atau mengeluarkan bahagian tertentu
dari harta yang dimiliki menurut syarat-syarat atau ketentuan syara (agama), .
Menurut
garis besarnya zakat dapat digolongkan kepada dua macam, yaitu zakat harta atau
zakat mal, dan zakat jiwa atau zakat fitrah.
Fitrah
menurut bahasa berarti suci, bersih atau tidak bernoda, menurut pengertian
syara (agama) zakat fitrah adalah mengeluarkan sesuatu baik berupa makanan yang
mengeyangi ataupun buah-buahan maupun berupa uang baik untuk diri sendiri
maupun bagi orang-orang yang menjadi tanggungan berkenaan dengan puasa bulan
ramadhan.
Mengeluarkan
zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun
wanita, dewasa maupun anak kecil yang baru lahir sekalipun. Bagi anak kecil
atau anak-anak yang belum dewasa, maka kewajiban orang tua atau walinya untuk
mengeluarkan zakatnya.
Mengeluarkan
zakat fitarah bukan hanya kewajiban
orang-orang kaya atau orang-orang yang senantiasa berada dalam kecukupan.
Tetapi juga wajib bagi orang-orang yang tidak kaya, asalkan ia mempunyai
kelebihan makanan atau persediaan bagi keperluannya di hari raya dan di dalam
hari raya.
Sebagimana sabda
Rasulullah SAW :Artinya :
“Dari Ibnu Umar ibnu khaththab ra. : Rasulullah SAW telah mewajibkan
zakat fitrah yaitu mengeluarkan satu gantang(3,1liter ) kurma atau gandum atas
tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan ( HR.
Bukhari dan Muslim)
B. Syarat-syarat Wajib dan Kadar Zakat Fitrah
Berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadis Nabi bahwa syarat-syarat wajib zakat fitrah itu adalah :
1. Beragama Islam, walaupun anak
kecil, sedangkan orang kafir tidak wajib membayar zakat fitrah.
2. Adanya kelebihan harta atau makanan pokok dan mencukupi belanja nafkah
pada keluarganya
3. Tergelincirnya matahari (maghrib) pada hari terakhir dari puasa Bulan
Ramadhan
Adapun
kadar atau ukuran mengeluarkan zakat fitrah adalah satu sha adalah 2, 5 kg atau
3 ¼ liter. Boleh dengan uang seharga beras tersebut dengan niat membeli beras
untuk berfitrah.
C. Waktu dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Ada
waktu-waktu menurut syara’ (Agama) yang diperbolehkan untuk membayar zakat yaitu
:
1. Waktu wajib yaitu akhir puasa
bulan Ramadhan, yang dimulai terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan.
2. Waktu sunnat yaitu sesudah
shalat sebelum pergi shalat hari raya
3. Waktu Jaiz yaitu dari awal
Ramadhan sampai penghabisan Ramadhan
4. Waktu Makruh yaitu setelah
Shalat hari raya sebelum terbenam Matahari pada hari raya.
5. Waktu haram yaitu dikeluarkan
sesudah terbenam Matahari pada hari raya.
Adapun tatacara mengeluarkan
zakat fitrah, ketika pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) mendatangi rumah, atau
kita datang ke masjid-masjid, bacalah niat bagi Muzaqqi :
Arab 002
Arinya :
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah satu sha untuk diri saya .......
karena kewajiban Allah Ta’ala
Pengurus UPZ mengucapkan qabul :
Arab 003
Artinya
“Saya terima zakat fitrah satu sha saudara/bapak/ibu .......... (jika
dengan uang disebutkan banyaknya uang yang diberaskan menjadi sekian kilogram).
Semoga diterima Alah Ta’ala.
Kemudian UPZ (amil) membaca Do’a
:
Arab 004
Artinya :
“Semoga Allah memberi pahala atas pemberianmu dan
pelaksanaan kewajiban zakatmu. Semoga menambah berkah sisa harta kekayaanmu
itu, semoga Allah menerima atas pelaksanaan zakat fitrah yang menjadi kewajiban
bagi saya dan saudara, supaya Allah membalasmu apa yang telah engkau kerjakan
di dalam Rahmat Allah yang sebaik-baik kasih sayang.
D. Bagian yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah
Bagian-bagian
yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60
yang berbunyi :
Arab 005
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang faqir, orang-orang
miskin, amil-amil (pengelola) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
memerdekakan budak, orang-orang yang terilit hutang, fi sabiillah dan
orang-orang yang terlunta-lunta di perjalanan. Itu aalah ketetapan yang
diwajibkan Alah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS.
At-Taubah : 60 ).
Bagian-bagian
orang yang berhak menerima zakat fitrah
yang disebut mustahiq dalam ayat di atas adalah :
1. Faqir, yaitu orang
yang tidak memiliki harta sama sekai dan tidak mempunyai pekerjaan untuk
belanja sehari-hari.
2. Orang miskin, yaitu orang yang kuasa berkerja mencari kehidupan
sehari-hari akan tetapi usahanya itu tidak mencukupi keperluannya.
3. ‘amilin, yaitu petugas pengumpul zakat yang terdiri dari
pengumpul zakat, penjaga, juru tulis dan pembagi zakat. Juga memeihara hingga
memenuhi kewajiban tugasnya serta bertanggung jawab kepada imam?pemerintah.
4. Mu’alaf qulubuhum yaitu, orang yang berasal dari kaum kafir yang
baru masuk islam, dikala mereka diberi zakat, diharapkan keislaman mereka akan
kuat.
5. Riqab, yaitu budak-budak mukattab, yakni mereka yang telah
mendapat janji dari tuan-tuan mereka supaya membayar sejumlah uang. Apabila
dapat melunasinya, dalam pengawasan yan sempurna ( dari tuannya). Mereka diberi
zakat selagi mereka belum dapat melunasi pembayaran tersebut.
6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang yang tidak kuasa untuk
membayarnya.
7. fi Sabililah, yaitu segala perjuangan untuk kemajuan agama
Islam.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan jauh dari
keluarganya dirabtau orang, sedang mereka kehabisan ongkos atau belanja di
perjalanan.
E. Balasan orang yang enggan Membayar Zakat Fitrah
Zakat hukumnya
wajib, kewajiban ini mempunyai bukti
yang kuat, baik mengenai petunjuknya maupun kepastiannya, sehingga merupakan
hukum-hukum yang jelas, sebagai perkara
agama yang mesti diketahui, sehingga siapa pun yang enggan membayar zakat
fitrah maka dihukumi kafir.
Perhatikan
sebuah hadis riwayat Bukhari dari abu hurairah tentang ancaman orang yang
enggan membayarkan zakat : “Barang siapa dikarunai harta oleh Allah, tetapi
tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan dijelmakan di
hadapannya berupa seekor ular botak bertaring dua. Kemudian Ularitu mematuk kedua rahangnya, lalu berkata :
“Akulah hartamu, akulah simpananmu, selanjutnya Rasul membacakan ayat: “Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakkhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak ke leher mereka pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan ( yang ada ) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan” ayat ini terdapat surat Ali Imran ayat 180
Rangkuman
1. Zakat adalah memberikan atau mengeluarkan bahagian tertentu
dari harta yang dimiliki menurut syarat-syarat atau ketentuan syara (agama), .
2. Fitrah menurut bahasa berarti suci, bersih
atau tidak bernoda, menurut pengertian syara (agama) zakat fitrah adalah
mengeluarkan sesuatu baik berupa makanan yang mengeyangi ataupun buah-buahan
maupun berupa uang baik untuk diri sendiri maupun bagi orang-orang yang menjadi
tanggungan berkenaan dengan puasa bulan ramadhan.
3. Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah :
- beragama Islam
- Adanya kelebihan harta atau makanan pokok dan mencukupi belanja nafkah pada keluarganya
- Tergelincirnya matahari (maghrib) pada hari terakhir dari puasa Bulan Ramadhan
4. Bagian-bagian orang yang berhak menerima zakat fitrah yang
disebut mustahiq dalam ayat di atas adalah :
1. Faqir.
2. Orang miskin.
3. ‘amilin.
4. Mu’alaf qulubuhum.
5. Riqab.
6. Gharim.
7. Sabililah.
8. Ibnu Sabil.
No comments:
Post a Comment