Friday, 21 October 2016
Syarat, Rukun dan Wajib Haji
Untuk melaksanakan ibadah haji, maka bagi para jema;ah haji harus memperhatikan rukun, syarat dan wajib haji. Apabila ketentuan ketentuan tersebut tidak diperhatikan dapatvmenyebabkan berkurangnya nilai ibadah haji atau bahkan dapat menyebabkan tertolak (batal) pelaksanaan haji itu sendiri.
1. Syarat-syarat haji
Syarat-syarat haji artinya ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon jema’ah haji sebelum melaksanakan ibadah haji. Berikut syarat-syarat haji :
a. Beragama Islam
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat (orang gila tidak wajib)
d. Merdeka (bukan hamba sahaya, bebas, tidak sedang ditahan)
e. Istitho’ah (mampu)
Pengertian istitho’ah atau mampu sebagai salah satu syarat wajib haji di sini mengandung beberapa pengertian mampu dalam hal :
ý Mampu untuk tranfortasi dan akomodasi selama melaksanakan ibadah haji yang meliputi mampu membayar alat tranfortasi, mampu pengadaan bekal selama ada dalam ibadah haji, serta mampu meninggalkankan biaya untuk keluarga tanggungan selama melaksankan ibadah haji
ý Berbadan sehat. Haji merupakan ibadah maliyah dan badaniah. Orang yang melaksankan haji harus sehat sebab medan dan cuaca di tanah suci sangat berbeda denagn di tanah air, serta diperlukan badan kuat untuk melaksanakan berbagai macam rangkaian ibadah haji.
ý Cukup memiliki ilmu tentang manasik haji. Untuk melaksanakan ibadah haji diperlukan tata cara yang cukup sebagaimana yang telah dicontohkan rasulullah agar menjadi haji yang maqbul atau mabrur.
ý Aman diperjalanan, tidak ada ganguan kemanan sehingga menghambat atau membahayakan nyawa para calon jema’ah haji.
2. Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah rangkaian ibadah yang harus dilaksanakan oleh para jema’ah haji, apabila ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur maka hajinya batal atau ditolak sert tidak dapat diganti dengan dam (denda).
Yang termasuk rukun haji adalah :
a. Ihram
b. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c. Thawaf (ifadhah)
d. Sa’i (lari-lari kecil antara Sofa dan Marwah)
e. Tahallul (mencukur rambut minimal 3 helai)
f. Tertib
Dalam ibadah umrah, rukun wukuf tidak ada.
a. Ihram
Ihram artinya berniat melaksankan haji yang ditandai dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki memakai dua helai kain yang tidak dihajit; satu helai untuk sarung dan satu helai untuk selendang. Sedangkan perempuan harus menutup seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan. Setelah masuk ihram berlaku-larangan larangan ihram selama ihram.
b. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Wukuf artinya diam di padang Arafah. Wukuf merupakan inti dari ibadah haji. Wukuf dilaksanakan mulai dari tergelincir matahari (kira-kira waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah.
c. Thawaf (ifadhah)
Thawaf artinya mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Syarat-syarat melakukan thawaf, antara lain:
ý Suci dari hadts besar atau kecil
ý Menutup aurat
ý Thawaf dimulai dari hajar aswad
ý Posisi ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (berlawanan dengan putaran jarum jam)
d. Sa’i (lari-lari kecil antara Sofa dan Marwah)
e. Tahallul (mencukur rambut minimal 3 helai)
Mencukur rambut dapat dilakukan hanya beberapa helai bisa juga dengan cara menggunduli rambut. Setelah tahallul hal-hal yang terlarang dalam ihram sudah dibolehkan, kecuali hubungan suami istri.
f. Tertib
3. Wajib Haji
Yang dimaksud dengan wajib haji adalah amalan-malan yang wajib dikerjakan, apabila ditinggalkan hajinya akan tetap sah tetapi harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji antara lain:
a. Ihram dari miqat
Ihram dari miqat ada 2 yaitu : miqat makani dan miqat jamani.
Miqat makani artinya ketentuan tempat dimulainya ihram. Jema’ah haji Indonesia miqat makaninya bermacam-macam:
- Ada yang memulai ihramnya dari Bir Ali (dekat Madinah, bagi jema’ah yang datang lebih dahulu di Madinah).
- Ada yang di Jedah, jema’ah hajinya yang datang melalui bandara king Abdul Aziz dan langsung ke kota Mekkah
- Ada yang dari Qornul Manazil (karena arah yang cocok bagi jema’ah haji Indonesia sesuai petunjuk rasul) ihramnya masih di dalam kapal.
b. Bermalam di mudzalifah
Setelah matahari terbenam, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah (Masyaril Haram) untuk mabit (bermalam) sampai subuh. Sholat maghrib dan Isya dijama takhir dan diqoshar dilakukan di muzdalifah. Di tempat ini dapat mengambil kerikil untuk melempar jumrah sebanyak 70 butir.
c. Melontar jumrah Aqabah
Dilaksankan pada tanggal 10 Dzulhijjah dilontar sebanyak 7 lontaran. Utamanya dilakukan pada waktu dhuha. Setelah melontar jumrah tahallul pertama yang membolehkan seluruh larangan selama ihram, keculai berhubungan suami istri.
d. Melontar tiga jumrah (jumrah : ula, wustha dan aqabah)
Melontar 3 jumrah dilaksnakan pada tanggal 11, 12 da 13 Dzul hijjah. Setiap tanggal tersebut dilakukan pelontaran kepada ketiga jumroh tersebut. Setiap jumrah dilempar 7 kali lontaran oleh batu kerikil.
e. Bermalam di mina
Pada malam 11, 12 dan 13 jema’ah haji harus bermalam di Mina.
f. Thawaf wada’
Thawaf wada’ aertinya thawaf perpisahan, dilaksankan oleh jema’ah haji ketika akan meninggalkan Baitullah (kota Mekkah). Caranya sama dengan thawaf ifadhah.
g. Menjauhkan diri dari hal yang dilarang selama ihram
Perilaku Yang Mencerminkan Penghayatan Terhadap Hikmah Wakaf
Mengeluarkan harta untuk diwakafkan merupakan pekerjaan yang tidak ringan, sebab di samping bendanya bersipat kekal yang juga biasanya harta yang diwakafkan jumlahnya lebih banyak dari infak biasanya. Oleh karena itu ajaran tentang wakaf mengandung hikmah bagi umat Islam yang harus menjadi wujud dalam kehidupan sehari-hari. Cerminan prilaku tersebut antara lain :
1. Pentingnya saling tolong menolong dalam kehidupan serta saling menyayangi sesama muslim
2. Membantu dengan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan
3. Dapat menjaga amanat orang lain
4. Adanya upaya untuk menegakkan syari'at Islam dalam berbagai aspek
Hikmah Wakaf
Wakaf merupakan perbuata terpuji yang mengandung banyak memberi manfaat dan maslahat untuk umat, oleh karena itu banyak sekali manfaat dan hikmahnya , antara lain:
a. Mendorong umat Islam untuk banyak beramal shaleh
b. Memberi fasilitas kepada umat Islam untuk kepentingan syiar Islam
c. Akan mendapatkan pahala dari Allah yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
d. Memberi pelajaran harusnya mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
e. Membantu mempercepat berkembangnya syiar Islam, baik berupa sarana maupun prasarana.
f. Membantu pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, misalnya dengan wakaf buku, kitab dan lain-lain.
g. Dapat menghimpun kekuatan umat, baik lahir maupun batin
Perilaku Yang Mencerminkan Kepedulian Terhadap Kaum Du’afa
Pelaksanaan zakat memiliki arti yang penting dalam kehidupan seorang muslim karena pelaksanaaan zakat ini merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, sebab kalau ditinggalkan sama artinya dengan mengundang adzab Allah, dan dengan dilaksanakan perintah ini sama artinya dengan mengaharap ridha Allah.
Dengan zakat maka akan tercermin kepedulian seseorang terhadap orang lain, sebab dengan berzakat berarti kita telah:
a. Memberi makan para fakir dan miskin. Kita harus memperhatikan lingkungan di sekitar, jangan sampai ada orang yang kelaparan tidak bisa makan, terutama pada hari ‘idul fitri, dimana seluruh kaum muslimin bergembira merayakan hari raya.
b. Menyempurnakan ibadah pusa sekaligus untuk mensucikan diri dari perkataan kotor serta perbuatan tidak bermanfa’at yang dapat menghilangkan pahala puasa itu
c. Membuktikan bahwa dia telah bersyukur atas ni’mat yang diberikan Allah kepadanya
d. Membiasakan sikap disiplin. Dalam hal ini zakat fitrah yang harus dibayarkan pada akhir Ramadhan, kalau tidak maka akan menimbulkan dosa, atau zakat tersebut tidak sah karena waktunya sudah lewat.
e. Mendidik diri agar memilki rasa kasih sayang kepada sesama umat, terutama bagi mereka yang membutuhkan, khususnya pada hari idul fitri.
f. Menanamkan saham bagi perjuangan Islam, sebab zakat merupakan sumber dana perjuangan umat Islam.
Hikmah Zakat
Hikmah Zakat
Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyaiu kedudukan yang amat penting dalam kehidupan seorang muslim, sebab zakat tidak sekedar bermanfa’at bagi yang melakukannya, akan tetapi banyak pungsi yang dapat dipetik dari zakat ini, diantaranya hubungan dengan sesama, hubungan manusia dengan harta. Adapun yang termasuk hikmah zakat adalah:
1. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah
2. Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
3. Dapat mensucikan harta yang diamanahkan Allah SWT, sebab di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain
4. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama
5. Menghilangkan sipat kikir dan tamak
6. Meringankan beban fakir miskin
7. Mempererat tali ukhuwah islamiyah
8. Memberikan ketentraman bagi orang yang baru masuk Islam
9. Menunjang suksesnya pembangunan sarana umat Islam
10. Mengurangi kesenjangan sosial yaitu antara si kaya dan si miskin
11. Mengurangi tingkat kejahatan
12. Meningkatkan kesejahteraan umat
Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyaiu kedudukan yang amat penting dalam kehidupan seorang muslim, sebab zakat tidak sekedar bermanfa’at bagi yang melakukannya, akan tetapi banyak pungsi yang dapat dipetik dari zakat ini, diantaranya hubungan dengan sesama, hubungan manusia dengan harta. Adapun yang termasuk hikmah zakat adalah:
1. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah
2. Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
3. Dapat mensucikan harta yang diamanahkan Allah SWT, sebab di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain
4. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama
5. Menghilangkan sipat kikir dan tamak
6. Meringankan beban fakir miskin
7. Mempererat tali ukhuwah islamiyah
8. Memberikan ketentraman bagi orang yang baru masuk Islam
9. Menunjang suksesnya pembangunan sarana umat Islam
10. Mengurangi kesenjangan sosial yaitu antara si kaya dan si miskin
11. Mengurangi tingkat kejahatan
12. Meningkatkan kesejahteraan umat
Pengelolaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah artinya adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin setelah selesai melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Artinya :
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah
(HR. Baihaqi)
Kewajiban zakat fitrah erat kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan, selain itu zakat fitrah merupakan penyempurna dari puasa Ramadhan. Orang yang tidak membayar zakat fitrah selain berdosa meningalkannya, berarti puasa di bulan Ramadhannya tidak sempurna. Oleh karena itu, setiap muslim wajib melaksanakan perintah Allah ini.
Zakat merupakan salah satu dari ibadah mahdhah. Karena puasa termasuk ibadah mahdhah, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan Islam. Supaya mengeluarkan zakat fitrah itu sah, maka dalam pelaksanaaannya harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dicontohkan Nabi Muhammad. Di antara ketentuan ini antara lain : masalah waktu membayar, jenis benda, jumlah zakat yang harus dikeluarkan
Tugas pengelola zakat seperti BAZ dan LAZ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat, antara lain.
1. Menyelenggarakan tugas administratif, teknis pengumpulan, pcndistribusian, serta pendayagunaan zakat.
2. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusun rencana pengelolaan zakat.
3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat.
Dengan tata aturan tugas pengelolaan zakat tersebut, badan-badan pengelola zakat dituntut lebih meningkatklan kerjanya, sehingga hasil pengumpulan zakat lebih meningkat dan dapat tersalur kepada sasaran yang tepat.
Pendistribusian zakat hanya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.
32
Artinya:
Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang~orangfakir, orant orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualafyang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orantorangyang berhutang, untukjalan Allah, dan orangyang sedang Jalam pe~alanan (musafir), sebagai suatu ketetapanyang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q. S. At-Taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat itu, di Indonesia khususnya di daerah daerah, mungkin ada yang tidak terdapat golongan tersebut. MisaInya hamba sahaya (budak) sekarang ini tidak ada lagi, dapat dialihkan kepada golongan lain menurut kebijaksanaan pengelola zakat setempat, namun yang diutamakan adalah fakir miskin.
Pengelolaan Zakat, Infak, Sodakoh (ZIS)
Pengelolaan ZIS
ZIS merupakan singkatan dari zakat, infaq dan shadaqah. Adanya ketiga istilah ini mengandung penekanan makna yang berbeda, meskipun dari ketiganya sama-sama mengeluarkan harta atau memberikan sesuatu kepada orang lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan defini dari ketiga istilah di atas. Terlepas dari perbedaan berikut penjelasan sederhana berikut ini:
Zakat
Zakat meruapakan ibadah maliyah (harta) tertentu yang diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai nishab (ukuran tertentu) untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an .
Artinya :
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
(Q.s. Al-Baqarah : 43)
Infak
Infaq berasal dari kata (anfaqa) yang berarti (menghabiskan apa yang ada padanya). Infak artinya memberikan harta kepada orang-orang yang membutuhkan atas hasil usaha. Hukum mengeluarkan infak adalah wajib, hanya mengenai kadar dan nishabnya tidak ditentukan. Hal ini didasarkan ayat :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu
(Q.s. Al-Baqarah :267)
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian sukarela kepada orang yang memerlukan bantuan. Hukum shadaqah adalah sunat Disebut shadaqah karena kejujuran atas ni’mat dan karunia yang diberikan Allah dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain yang membutuhkan.
Shadaqah ini lebih luas dan lebih umum dari zakat dan infak. Sebagai contoh rasulullah mengatkan bahwa seyum simpul yang membuat orang lain senang adalah shadaqah. Menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah, padi yang dimakan oleh burung adalah shadaqah. Jadi, shadaqah itu sangat umum, bisa harta, pikiran tenaga atau lainnya diberikan kepada orang lain.
Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) pada dasarnya berbeda, terutama dalam zakat ada yang disebut amilin. Akan tetapi hal ini kemudian berkembang dan masalah ZIS ini dikelola oleh badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Pada mulanya ZIS ini dikelola oleh pemerintah dan masyarakat dikenal dengan BAZIS, tapi kemudian setelah mengalami pembahasan di DPR badan ini hanya mengelola zakat yang dikelola oleh BAZ (badan amil zakat). Adapun masyarakat atau organisasi Islam yang menyelenggarakan penerimaan penitipan zakat, infak dan shadaqah diberinama LAZ (lembaga Amil zakat). Dalam pendistribusian Infak dan shadaqah diutamakan bagi kaum fakir dan miskin.
ZIS merupakan singkatan dari zakat, infaq dan shadaqah. Adanya ketiga istilah ini mengandung penekanan makna yang berbeda, meskipun dari ketiganya sama-sama mengeluarkan harta atau memberikan sesuatu kepada orang lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan defini dari ketiga istilah di atas. Terlepas dari perbedaan berikut penjelasan sederhana berikut ini:
Zakat
Zakat meruapakan ibadah maliyah (harta) tertentu yang diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai nishab (ukuran tertentu) untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an .
Artinya :
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
(Q.s. Al-Baqarah : 43)
Infak
Infaq berasal dari kata (anfaqa) yang berarti (menghabiskan apa yang ada padanya). Infak artinya memberikan harta kepada orang-orang yang membutuhkan atas hasil usaha. Hukum mengeluarkan infak adalah wajib, hanya mengenai kadar dan nishabnya tidak ditentukan. Hal ini didasarkan ayat :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu
(Q.s. Al-Baqarah :267)
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian sukarela kepada orang yang memerlukan bantuan. Hukum shadaqah adalah sunat Disebut shadaqah karena kejujuran atas ni’mat dan karunia yang diberikan Allah dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain yang membutuhkan.
Shadaqah ini lebih luas dan lebih umum dari zakat dan infak. Sebagai contoh rasulullah mengatkan bahwa seyum simpul yang membuat orang lain senang adalah shadaqah. Menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah, padi yang dimakan oleh burung adalah shadaqah. Jadi, shadaqah itu sangat umum, bisa harta, pikiran tenaga atau lainnya diberikan kepada orang lain.
Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) pada dasarnya berbeda, terutama dalam zakat ada yang disebut amilin. Akan tetapi hal ini kemudian berkembang dan masalah ZIS ini dikelola oleh badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Pada mulanya ZIS ini dikelola oleh pemerintah dan masyarakat dikenal dengan BAZIS, tapi kemudian setelah mengalami pembahasan di DPR badan ini hanya mengelola zakat yang dikelola oleh BAZ (badan amil zakat). Adapun masyarakat atau organisasi Islam yang menyelenggarakan penerimaan penitipan zakat, infak dan shadaqah diberinama LAZ (lembaga Amil zakat). Dalam pendistribusian Infak dan shadaqah diutamakan bagi kaum fakir dan miskin.
Subscribe to:
Posts (Atom)