Friday, 21 October 2016

Pembagian Hukum Islam dan Contohnya


Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa hukum Islam terbagi menjadi 5 macam. Untuk memahami ke lima hal tersebut, perhatikan penjelasan berikut ini:
1.    Wajib
Wajib secara etimologis wajib berarti “tetap atau pasti”. Adapun secara terminologis adalah sebagai berikut :

Artinya :
Wajib adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang diwajibkan harus dilakukan. Misalnya, shalat fardu lima kali sehari semalam hukumnya wajib, hal ini mengandung arti bahwa apabila shalat tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala dari Allah dan akan berdosa apabila ditinggalkan.
Secara garis besar hukum wajib dibagi menjadi 2 macam. yaitu wajib ‘aini (fardu ‘ain) dan wajib kifa’i (fardu kifayah).
a.    Fardu ‘Ain (Wajib ‘aini) adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah akil baligh (mukalaf) tanpa kecuali, misalnya kewajiban shalat lima waktu sehari semalam, puasa ramadlan, dan melaksanakan haji bagi yang mampu.
b.    Fardu Kifayah (wajib kifayah) adalah kewajiban yang dibebankan kepada kepada seluruh mukalaf. Jika telah dilasanakan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya dan telah terbebaskan dari ancaman dosa. Sebaliknya apabila tidak ada yang melaksanakannya, maka semua berdosa, misalnya pelaksanaan shalat jenazah, kewajiban amar makruf nahi munkar, menjawab salam, belajar ilmu kedokteran, dan belajar ilmu bangunan.
2.    Sunat
Sunat biasa disebut juga Mandub, nafilah, mustahab, tathawwu,  istilah-istilah tersebut menunjukan pengertian yang sama Dari segi bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan adapun menurut istilah, sunat adalah :

Artinya :
Mandhub (sunat) adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang disunatkan dianjurkan dilakukan. Misalnya, shalat sunat rawatib hukumnya sunat, hal ini mengandung arti bahwa apabila shalat tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala dari Allah dan tidak akan berdosa apabila ditinggalkan
Secara garis besar hukum sunat dibagi menjadi 2 macam yaitu sunat muakkad dan sunat ghair mu’akkad
a.    Sunat mu’akkad (sunah yang sangat dianjurkan) adalah perbuatan yang dibiasakan Rasulullah SAW dan jarang ditinggalkannya, misalnya shalat sunat dua raka’at sebelum fajar.
b.    Sunat ghair mu’akkad (sunat biasa) adalah sesuatu yang dilakukan Rasulullah SAW, namun bukan menjadi kebiasaannya, misalnya melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum shalat dzuhur dan memberikan sedekah sunah kepada orang yang tidak dalam keadaan terdesak.
3.    Mubah
Mubah secara kebahasaan berarti sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan.  Adapun secara istilah mubah artinya :

Artinya :
Mubah artinya sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Dengan demikian mubah pilihan yang diberikan syari’at bagi seorang mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukannya. Di sini tidak ada hubungannya dengan dosa atau pahala, misalnya ketika terjadi perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi, maka istri boleh (mubah) mambayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
4.    Makruh
Makruh secara bahasa berarti sesuatu yang tidak disenangi.

Artinya :
Makruh artinya sesuatu yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat  pahala.
Menurut kalangan Hanafiyah, makruh terbagi dalam dua macam, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.
a.    Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syari’at,  tetapi dalil yang melarang itu bersifat zanni al-wurud (kebenaran yang datangnya dari Rasulullah SAW hanya sampai ketingkat dugaan keras), tidak bersifat pasti, misalnya larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain.
b.    Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syari’at untuk ditinggalkan, misalnya makan daging kuda dan minum susunya pada waktu kuda itu sangat dibutuhkan. Merokok dan memakan bau-bauan yang menyengat dianjurkan untuk ditinggalkan.
5.    Haram
Haram secara etimologis berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Dalam terminologi Ushul fikih  haram berarti :

Artinya :
Haram artinya sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat  pahala.
Misalnya larangan berzina, larangan membunuh, makan riba. Apabila perbuatan tersebut dilaksankan maka berdosalah orang yang melakukannya, tetapi apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala.

Pengertian Hukum menurut Islam

Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf (orang yang telah dibebankan hukum), baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Hukum Islam seperti dikemukakan oleh Abdul Wahhab Khallaf, terbagi atas lima macam, yakni ketentuan berupa perintah menumbulkan hukum wajib, ketentuan berupa anjuran menimbulkan hukum mandub (sunat), ketentuan berupa larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan menimbulkan hukum mubah. Sehingga hukum terdiri dari: wajib, sunah, mubah,  makruh dan haram. Dasar pembagian tersebut adalah ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Kedudukan dan Manfaat Ijtihad

Kedudukan dan Manfaat Ijtihad
Ijtihad dalam penetapan hukum Islam merupakan suatu kewajiban orang-orang yang telah memenuhi syarat, sehingga kekedudukan ijtihad dalam hukum Isalam ditempatkan setelah al-Qur’an dan hadits. Kedudukan ini tergambar dalam suatu peristiwa dialog antara Rasulullah dan Muadz bin Jabal ketika akan menjadi Qadhi (hakim).
Rasul bertanya kepada Muadz,     :     “Dengan apa kamu akan                                             memutuskan perkara”,
Muadz menjawab                  :     “Dengan al-Qur’an”
Rasul bertanya lagi ,”Kalau tidak dalam al-Qur’an”
Muadz menjawab                  :     Dengan sunahmu”
Rasul bertanya                     :     “Kalau tidak ada dalam                                             sunahku”
Muadz menjawab                   :     “Dengan Ra’yu”
Rasul berkata                      :      “Shadaqta (kamu benar)
(Yang dimaksud dengan ra’yu (pikiran) oleh Muiazd adalah dengan berijtihad)
Melakukan ijtihad di era seperti sekarang ini adalah suatu keharusan mengingat jaman dari waktu ke waktu terus berkembang sehingga ada sesuatu peristiwa yang memerlukan keputusan hukum sementara tidak ada ayat atau hadits yang menunjuk kepada kasus tersebut. Karena begitu pentingnya masalah ini, rasulullah memberikan jaminan bagi orang yang berijtihad atas sesuatu seperti tergambar dalam hadits berikut :


Arab-21



Artinya :
“Jika seorang hakim menghukum lalu ia berijtihad kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Apabila ia menghukum dan berijtihad dan ternyata ijtihadnya salah maka mendapat satu pahala”.
(HR.  Bukhari dan Muslim).

Berijtihad bukannya melahirkan hukum yang baru melainkan memberikan suatu ketetatapan hukum atas sesuatu yang didasarkan atas petunjuk-petunjuk atas nash yang ada atau berdasarkan semangat al-Qur’an dan hadits. Sebab dalam prakteknya berijtihad tidak boleh melahirkan sutu ketetapan hukum yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits.
Berijtihad mengandung ma’na  mencuruhkan segala kemampuan untuk melahirkan hukum syara yang berdasarkan syara pula. Untuk menjadi seorang mujtahid bukanlah hal yang mudah melainkan memerlukan keuletan dan kesungguhan. Oleh karena itu Islam mengajarkan agar umatnya bersikap ulet, kritis dan kreatif mencermati perkenmbangan jaman
Adanya dalam Islam menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang jumud, melainkan Islam merupakan agama universal yang mampu menjawab tantangan jaman dari waktu ke waktu.
Dengan adanya ijtihad dapat memberikan kepastian hukum kepada kaum muslimin atas sesuatu dan menghilangkan keraguan sehingga timbul suatu ketenangan dalam beribadah.

Bentuk-Bentuk Ijtihad



At-Tayyib Khudari as-Sayid mengemukakan  bahwa ijtihad terbagi dua, yaitu ; ijtihad fardi dan ijtihad jama’i. 
1.    Ijtihad far’i  adalah ijtihad yang hanya dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang mujtahid, misalnya ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid besar, seperti : Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
    Hasil ijtihad yang dihasilkan oleh mereka kemudian menjadi suatu kumpulan hukum yang kemudian oleh para pengikutnya dijadikan madzhab, sehingga dikenal istilah :
    ý    Madzhab Hanafi kumpulan hasil ijtihad Imam Hanafi
    ý    Madzhab Maliki kumpulan hasil ijtihad Imam Maliki
    ý     Madzhab Safi’i kumpulan hasil ijtihad Imam Syafi’i
    ý     Madzhab Hambali  kumpulan hasil ijtihad Imam Ahmad bin Hambal
2.    Ijtihad jama’i  adalah  ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid yang jumlahnya banyak dan melibatkan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Bukan saja ilmu fiqih taapi dari disiplin ilmu lainnya. Ijtihad ini disebut juga ijma.

Pengertian Ijtihad


Ijtihad menurut bahasa berarti mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Para ahli ushul fiqih merumuskan pengertain ijtihad sebagai berikut. Pencurahan segala kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ melalui dalil-dalil syara pula. Orang yang melakukan ijtihad dibut mujtahid.
Berdasarkan rumusan ijtihad di atas, maka ijtihad dapat dilakukan oleh seorang mujtahid  apabila memiliki memenuhi sayarat sebagai berikut.
a.    Mengetahui nash Al-quran dan Hadits. Kemampuan ini tidak disyaratkan hapal, melainkan cukup mampu dan dapat mengemukakannya manakala dibutuhkan: baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadist khusus mengenai hadist selain mengetahui keadaan perawinya sserta mengetahui ma’na-ma’na hadits yang maqbul dan ma’na-ma’na yang mardud.
b.    Mengetahui masalah ijma’ dan masalah-masalah yang ditetapkan hukumnya malalui ijma’ karena dilarang mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’
c.    Mengetahui ilmu Ushul fiqh, karena ilmu ini menjadi dasar memahami Al-Qur’an dan Hadist.
d.    Mengetahui ilmu ushul fiqh, karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil mansukh.
e.    Mengetahui nasikh-mansukh, karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil mansukh
f.    Mengetahui kemaslahatan berdasarkan pertimbangan akal sehat.

Ijtihad bertujuan menghasilkan hukum syara’ setiap peristiwa yang tejadi tentu ada dan harus ada hukumnya, sedangkan nash Al-Qur’an maupun hadist terbatas jumlahnya. Maka ini berarti harus dilakukan ijtihad sebagai alat penggali hukum.
Ijtihad hanya dibenarkan bagi peristiwa atau hal-hal yang di bawah ini :
1.    Ada suatu peristiwa tetapi tidak ada dalilnya yang Qath’i (jelas dan tegas) secara dhilalah (penunjukannya),
2.    Ada suatu peristiwa yang sudah ada ketentuan nashnya tetapi dzanni fi al-dhilalah (samara, belum jelas penunjukkannya).
3.    Ada suatu peristiwa tetapi tidak ada dalilnya sama sekali,
    Contoh : kasus hukum bayi tabung, asuransi, bank dll. Keadaan-keadaan seperti ini memerlukan ketetapan hukum tetapi hal ini tidak pernah terjadi di jaman rasulullah, maka diperlukanlah ijtihad masa kini tentang masalah di atas.
Tentang hukum berijtihad para ulama ushul fikih, antara lain at-Tayyib Khudari as-Sayyid, berpendapat bahwa jika syarat tersebut di atas telah dipenuhi oleh seseorang, maka hukum melakukan ijtihad baginya dapat menjadi fardu ain’ fardu kifayah, mandub, dan dapat pula haram. Berbagai hukum itu tergantung kepada kebenaran dan kemashlahatan bagi umat.

Macam-Macam Kualitas Al-Hadits


Hadits ditinjau dari segi kualitasnya, terbagi menjadi 3 macam, yaitu hadits shahih, hadis hasan dan hadits dla’if.
1.    Hadits Shahih
Menurut para muhaditsin, hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi (periwayat hadits) yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak berillat dan tidak janggal. Hadits shahih ini jelas termasuk hadits maqbul  artinya dapat diterima sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah.
Dari definisi tersebut, dapat kita pahami bahwa suatu hadits dikatakan shahih apabila memenuhi syarat berikut:
a.    Rawy (yang meriwayatkan) nya bersikap adil. Menurut para jumhur hadits, yang dimaksud adil disini adalah tenaga dan jiwanya yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjauhi dosa kecil dan besar, serta meninggalkan perbuatan yang mubah yang dapat mengurangi muru’ahnya.
b.    Rawinya sempurna ingatan (dlabith). Dlabith yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak pelupa, hafal terhadap apa yang disampaikannya, serta menguasai dan memahami  apa yang diriwayatkannya tersebut
c.    Sanadnya tidak terputus, harus bersambung yakni selamat dari keguguran. Tiap rawy dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang menyampaikannya.
d.    Hadits tersebut tidak berillat. Yang dimaksud illat adalah samara, yakni yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.
e.    Hadits tersebut tidak janggal. Kejanggalan suatu hadits terjadi apabila ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawy yang makbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawy yang lebih kuat.
2.    Hadits Hasan
Para jumhur ulama hadits sepakat bahwa yang dimaksud dengan hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh seeorang yang adil, tetapi tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits hasan termasuk hadits maqbul  (dapat diterima) sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah, hanya harus ada hadits shahih lainnya yang dapat menguatkan
3.    Hadits Dla’if
Hadits Dla’if adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan. Hadits Dla’if ini termasuk katagori hadits mardud . Artinya hadits tersebut ditolak,  sehingga tidak dapat dijadikan hujjah, karena terdapat sifat-sifat tercela pada rawy atau pada sanadnya.

Pengertian dan Fungsi Hadits

Pengertian Hadits
Pengertian hadits bisa dilihat dari segi bahasa maupun istilah. Apabila dilihat dari segi bahasa hadits mempunyai beberapa pengertian antara lain :
1.    Jadid yang berarti baru, lawan dari lama, terdahulu (qadim)
2.    Qarib atau dekat, belum lama terjadi
3.    Khabar yang berarti warta atau berita atau riwayat
Pengertian hadits secara istilah menurut ahli hadits (muhaditsin) seperti disebutkan Jumhurul Muhaditsin mengartikan hadits sebagai berikut :



Artinya :
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan dan sebagainya.
Jika diperhatikan dari beberapa pengertian di atas maka kita akan mendapatkan empat unsur pengertian sehingga disebut hadits. Keempat hal tersebuat adalah (1)perkataan, (2)perbuatan, (3) pernyataan dan (4)keadaan Nabi Muhammad Saw. yang semuanya hanya disandarkan kepada beliau saja. Tidak disebut hadits apabila hanya disandarkan kepada sahabat maupun tabi’iy.



Kedudukan Al-Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Hadits mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hadits merupakan perkataan, perbuatan dan ketetapan tidak diragukan lagi sebagai tafsir nyata Al-Qur’an.
Kehujahan hadits sebagai sumber hukum kedua yang erat kaitannya dengan tugas kerasulannya, selain itu beliau  sebagai uswatun hasanah (suri tauladan yang baik) bagi umatnya, sehingga segala bentuk pribadi beliau akan tercermin dalam hadits-haditsnya. Apa yang dikatakan beliau menjadi sumber hukum dalam Islam, sebab apa yang dikatakannya dibimbing oleh wahyu Allah.
Allah berfirman :

Artinya :
dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. merupakan yang Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya),
(Q.s. An-Najm : 3-4)
Dalam ayat lain Allah berfirman :


Artinya :
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah
(Q.s. Al-Hasyr : 7)


Fungsi Al-Hadits Terhadap Al-Qur’an
Keberadaan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an bukan untuk saling melemahkan, sebab di dalamnya tidak ada pertentangan, bahkan Hadits merupakan penjelas (bayan) bagi al-Qur’an. Dengan demikian kedudukan Hadits merupakan sumber hukum kedua di dalam ajaran Islam, setelah Al-Qur’an.
Adapun fungsi hadits dalam ajaran Islam ada tiga. Ketiga fungsi tersebut antara lain:
1.    Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Misalnya Allah dalam Al-Qur’an telah mengharamkan bersaksi palsu :

    Artinya;
    dan jauhilah perkataan-perkataan dusta
(Q.s. Al-Haj : 30)
    Kemudian Nabi dalam haditsnya menguatkan :

    Artinya:
    “Perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar! Sahut kami: “Baiklah hai Rasulullah”,Beliau meneruskan, sabdanya; “(1) musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua”. Saat itu Rasulallah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: “Awas! Berkata (bersaksi) palsu”
(HR. Bukhari Muslim).
2.    Merinci dan menjelaskan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan luas, memberikan taqyid (persyaratan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih muthlaq dan memberikan takhsis (penentuan khusus) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum.
Contohnya :
Al-Qur’an menyebutkan :

     Artinya :
    Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
(Q.s. A-Baqarah : 43)

    Ayat ini masih umum dan tidak diperinci, maka kemudian rincian tata cara shalat dijelaskan dalam hadits-hadits rasulullah. Sebagaimana tercermin dalam salah satu sabdanya :


    Artinya :
    Shalatlah kamu sebagai mana kamu melihat aku shalat
3.    Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
    Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap wanita dengan bibinya, seperti sabdanya:
  
    Artinya:
    Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan “ammah (saudari bapak)nya dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibu)nya.
(HR. Bukhari Muslim)